Mohon tunggu...
Anas AbdulKadir
Anas AbdulKadir Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan

Hobi Ngopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Citra Polri Redup, Masyarakat Tuntut Putusan Cepat Tiga Kasus Besar

23 Oktober 2022   13:37 Diperbarui: 23 Oktober 2022   16:41 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Anas Abdul Kadir

Citra Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini tengah menurun tajam dari berbagi lembaga survei di Indonesia. Tercatat pada April kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 71,6 persen dan kembali mengalami penurunan menjadi 66,7 persen pada Mei 2022.

Terbaru, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap korps Bhayangkara ini  berada di angka 59,1 persen berdasarkan hasil survey Denny JA.

Penurunan ini tidak lepas atas peristiwa yang menonjol pertama kasus pembunuhan Bharada E yang melibatkan Kadiv Popam Polri Brigjen FS. Selanjutnya meninggalnya suporter sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Dari berbagai sumber tercatat 133 orang yang harus kehilangan nyawa setelah pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya pada laga lanjutan Liga 1 Indonesia.

Meski begitu kita tidak boleh lupa peran kepolisian dalam menyuseskan vaksinasi Covid-19. Dari data yang diunggah Covid19.go.id Kepolisian RI telah mendistribusikan 12.391.320 dosis vaksin sejak Februari hingga pertengahan Agustus 2021 dan telah melakukan vaksinasi pada 11.312.001 orang. Polri juga telah menerjunkan 6.008 orang personel dan 11.994 orang mitra Polri sebagai vaksinator.

Pemandangan kepolisan beralih layaknya petugas kesehatan di tengah masyarakat menjadi pemandangan yang biasa sejak virus mematikan yang berasal dari Wuhan, China masuk ke Indonesia.

Tugas pokok polri, saat itu bukan lagi menjadi penegak hukum, namun ditarget oleh pimpinan untuk masing-masing personel Polri dalam sehari membawa minimal warga untuk mau di vaksin.

Seperti halnya di Kabupaten Paser satu anggota Polres Paser dalam sehari ditaget pimpinan membawa minimal warga lansia, jika pun tak kesampaian target terendah harus membawa satu orang.

Untuk manarik antusiasme warga ikut vaksin berbagai cara dilakukan mulai dari pemberian sembako, hingga progam berhadiah. Dari skala sederhana hingga yang luar biasa.

Tugas polisi ini, juga menghabiskan tenaga, material, dan tidak jarang justru personel itu sendiri juga mengalami kematian akibat berhubungan langsung dengan Pandemi Covid-19. Istilah kata mereka "Polri Garda Terdepan Vaksin Covid-19" ada Vaksin Presisi.

Namun sumbangsih kinerja kepolisian hancur dalam sekejap setelah kasus FS mencuat di permukaan. Kasus itu belum kelar nambah lagi di Kanjuruhan Malang, adanya tindakan gegabah personel Polri untuk menenangkan suporter dengan mengeluarkan gas air mata. Adapun kasus yang tak kemabalk di sorot oleh seluruh mata di Tanah Air. Yakni, Teddy Minahasa  atas kasus peredaran gelap narkoba. Teddy Minahasa awalnya akan posisi Irjen Nico Afinta sebagai Kapolda Jawa Timur setelah Nico dicopot akibat tragedi Kanjuruhan.

Adanya tiga kasus ini menjadi liar di berbagai laman media sosial. Bahkan tak jarang hujatan bertubi-tubi mengalir. Sedangkan oknum yang berbuat serasa tak memilki salah meskipun telah ditentukan sebagai tersangka.

Pikiran liar netizen muncul karena dinilai masyarakat hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Perbandingannya seringkali dibuat oleh netizen antara maling sandal harga tak sampai ratusan ribu polisi cepat menindak, korupsi dana pemerintah polisi dianggap diam saja.

Maka dari itu, masyarakat ingin tahu lebih cepat hasil putusan tiga kasus besar yang tengah menjadi sorotan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun