Mohon tunggu...
Anas AbdulKadir
Anas AbdulKadir Mohon Tunggu... Jurnalis - Wartawan

Hobi Ngopi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Salinan Izin Lingkungan Pertambangan Tak Ada di DLH Paser

6 Juli 2022   06:35 Diperbarui: 6 Juli 2022   06:44 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DLH Tak Pernah Diberi Tembusan Izin Lingkungan Petambangan yang Beroperasi di Paser (foto: Anas)

TANA PASER - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser hingga kini belum memegang seluruh data izin lingkungan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Paser.

Kapala DLH Paser Achmad Safari mengemukakan semua jenis usaha, bukan hanya pada pertambangan jika dalam pengurusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). DLH Kabupaten, ucap Safari, mesti dilibatkan baik izin baru atau perpanjangan, meskipun kewenangannya tidak di kabupaten.

"Jujur data itu belum ada di Kami," tandasnya.

Selain itu, pada proses perpanjangan perizinan milik PT Kendilo Coal Indonesia, pada 2021 lalu, dirinya tidak mengetahui. Dikarenakan belum menjabat, sebagai kepala dinas. Namun demikian, setelah ia berkoordinasi dengan pegawai dokumen mengenai perizinan PT KCI terutama mengenai dampak lingkungan, tidak ada di kantor.

"Perpanjangan izin PKP2B berada di Kementerian ESDM, kita tidak tahu prosesnya managemen perusahaan dengan kementerian. Karena sampai saat ini kita di daerah belum menerima tembusan, dokumen perpanjangan izin mereka itu," tegas dia.

"Pengurusan izin eksploitasi wajib menyertakan dokumen AMDAL. Mereka harus mengurus izin lingkungan. Nantinya mengurusnya ke kementerian Lingkungan Hidup. Biasanya kalau berkaca para pelaku usaha lainnya kita dalam pembahasannya, Kmenterian Lngkungan Hidup mengundang kita, selaku DLH Kabupaten dimana usaha itu berdomisili," urai Achmad Safari.

Lanjut dia, tidak adanya dokumen mengenai izin lingkungan pertambangan, pihaknya akan berkoordinasi dengan DLH Provinsi, atau ke Kementerian ESDM yang ada di pusat atau perwakilan di provinsi.

Ditegaskan dia, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan lingkungan hidup regional Kalimantan Timur terakhir, menghasilkan beberapa rekomendasi.

Salah satunya ialah untuk hal-hal yang bukan kewenangan kita, jika ada permasalahan lingkungan yang timbulkan oleh aktivitas usaha, maka daerah harus segera melakukan koordinasi dengan institusi yang memiliki kewenangan.

"Sekarang sudah ada satu rekan kita, yang akan melakukan koordinasi di DLH Provinsi," sambungnya.

Perlakuan itu, bukan hanya diberikan kepada PT KCI. Tapi semua aktivitas usaha apalagi pada aktivitas pertambangan akan selalu melakukan koordinasi atau ke DLH Provinsi atau perwakilan pusat yang ada di Provinsi.

"Semua diperlakukan sama bukan hanya KCI," dia memungkasi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun