Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau sering dikenal UMKM merupakan lini bisnis yang terus bertumbuh di Indonesia. Keberadaan UMKM mampu mendukung perekonomian Indonesia, bahkan menjadi penyumbang PDB lebih dari 60%.
Menurut informasi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) dalam laman idxchannel.com (2021), jumlah pelaku UMKM di Indonesia mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,07% atau Rp8.573,89 triliun. Selain itu, UMKM mampu menyerap 97% dari total angkatan kerja dan mampu menghimpun hingga 60,42% dari total investasi di Indonesia.
Walaupun demikian, keberadaan UMKM dinilai sangat mudah rapuh. Menurut seorang Ekonom sekaligus Direktur Riset Core Indonesia, Piter Abdullah dalam laman merdeka.com (2023) mengatakan bahwa UMKM bersifat 'easy come, easy go', yang artinya UMKM mudah datang dan juga mudah pergi.
"Mereka tidak banyak tabungan dan modal kerja, mereka itu cenderung modal kerja harian atau bulanan. Sedangkan kalau perusahaan besar cadangannya besar jadi mereka mampu bertahan lebih panjang", jelasnya. Hal tersebut menjelaskan bahwa UMKM memerlukan modal untuk berkembang, namun perolehan modal tidak mudah untuk didapatkan.
Ada beberapa faktor UMKM sulit mendapat pendanaan seperti yang dinyatakan Guru Besar FEB Universitas Indonesia (UI), Rofikhah Rokhim dalam laman sindonews.com (2021) mengungkapkan bahwa UMKM masih kesulitan dalam mendapatkan akses pendanaan karena empat hal, yaitu minim informasi, minim teknologi, tidak lolos audit, dan aset tidak terjamin.
Salah satu syarat utama dalam pengajuan pendanaan bagi UMKM adalah laporan keuangan. Laporan keuangan memuat informasi ekonomi usaha yang dijalankan dalam periode tertentu. Laporan ini tentunya tidak boleh sembarangan dibuat. Mencatatnya dalam buku harian saja bukan berarti telah menerapkan penyusunan laporan keuangan.
Menurut laman kjaatik.id (2020), ada beberapa hal yang menjadikan laporan keuangan penting bagi UMKM, antara lain:
- Dengan laporan keuangan dapat menyusun perencanaan bisnis dari segi biaya yang akan dipergunakan dan dialokasikan.
- Laporan keuangan merupakan cerminan kondisi ekonomi usaha kita. Dengan laporan keuangan, kita dapat mengetahui total aset, hutang, dan modal yang dimiliki.
- Laporan keuangan membantu menentukan biaya-biaya yang timbul dalam proses produksi.
- Laporan keuangan juga merupakan syarat memperoleh pinjaman dana.
- Adanya laporan keuangan akan memberikan informasi untung/ rugi yang dialami selama periode tertentu. Hal ini memudahkan terhadap perhitungan pajak yang ditetapkan.
- Bagi pemilik atau manajemen, laporan keuangan dapat menjadi alat pembuat keputusan.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan standar akuntansi khusus UMKM yang dikenal dengan SAK EMKM (Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro Kecil Menengah). Standar ini bertujuan untuk membantu UMKM menjadi lebih transparan, efisien dan akuntabel. Keberadaan SAK EMKM diharapkan menjadi dasar penyusunan dan pengembangan pedoman atau panduan akuntansi bagi UMKM yang bergerak di berbagai bidang usaha.
Berdasarkan laman resmi bi.go.id, Bank Indonesia bersama Kementerian Ketenagakerjaan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melakukan penguatan akselerasi peningkatan akses keuangan UMKM. Akselerasi ini diwujudkan dengan peluncuran Sistem Informasi Aplikasi Pencatatan Informasi Keuangan (SIAPIK).
SIAPIK merupakan suatu aplikasi pencatatan keuangan berbasis digital yang mempermudah UMKM untuk menghasilkan laporan keuangan. Solusi ini dihadirkan untuk mendukung akses pembiayaan UMKM dan sekaligus melakukan penguatan literasi keuangan UMKM.
Implementasi SIAPIK sebagai penyusun laporan keuangan UMKM juga merupakan salah satu tujuan digitalisasi UMKM, yaitu e-Financing. Dengan pemberdayaan SIAPIK, maka pihak UMKM mampu membuat laporan yang sesuai dengan standar. Selain itu, pihak kreditur memiliki referensi dalam menganalisis pembiayaan UMKM melalui laporan keuangan.
SIAPIK merupakan suatu aplikasi yang menyongsong prinsip SMASH (Standar, Mudah, Aman, Sederhana dan Handal). Pihak BI akan terus memperkuat koordinasi dalam pengembangan UMKM di Indonesia demi tercapainya pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penggunaan SIAPIK untuk menyusun laporan keuangan dapat membantu permasalahan UMKM dalam mengajukan permohonan pendanaan. Dengan laporan keuangan, UMKM telah menjaminkan aset usahanya dalam suatu laporan. Di samping itu, laporan tersebut memberikan informasi mengenai arus usaha yang dilakukan, apakah mengalami keuntungan atau kerugian dalam periode tertentu. Sehingga, pihak kreditur secara pasti akan memberikan pertimbangan pendanaan yang diberikan.
Dalam hal ini, keterlibatan pihak pemerintah, akuntan maupun mahasiswa akuntansi sangat diperlukan. Pemberdayaan SIAPIK dalam usaha tidak serta merta langsung bisa diterapkan. Dibutuhkan bimbingan dan sosialisasi mengenai layanan pencatatan laporan keuangan guna meningkatkan informasi dan meningkatkan melek teknologi seluruh pelaku UMKM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H