Mohon tunggu...
Rosyida Rosyida
Rosyida Rosyida Mohon Tunggu... -

Mahasiswa yang semangat membaca dan mencari gagasan untuk mencerdaskan bangsa...semoga ilmu bermanfaat fiddiini waddunyaa wal akherat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Akikah dan hukum-hukumnya

17 November 2012   15:31 Diperbarui: 24 Juni 2015   21:10 47267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13531662431952958760

[11] Hadits maudu’ diriwayatkan oleh Ibnu As-Sunni (623). Di dalam isnadnya terdapat nama Yahya bin Al-Ala’ dan gurunya si Marwan bin Salim yang menurut Imam Ahmad, Yahya adalah seorang perawi pendusta yang suka membuat-buat, dan si Marwan adalah perawi yang tidak tsiqat. Menurut Hafidz Ibnu Hajar, Marwan adalah seorang perawi yang haditsnya ditinggalkan. As-Saji dan lainnya juga menganggap hadits ini maudhu’

[12] Al-Minhaj Al-Qawim, Syarah Al-Muqaddimat Al-Hadhramiyat, oleh Ibnu Hajar Al-Haitsami. Lihat ta’liq muhaqqiqnya terhadap kitab tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun