Disini saya akan sedikit menjelaskan sejarah perkembangan ilmu fiqh, jadi sejarah perkembangan ilmu fiqh terbagi menjadi beberapa periode, yang pertama yaitu :
1. Periode Pertumbuhan
Jadi ilmu fiqh itu muncul pada saat rosull di utus untuk menyiarkan agama Islam dan agama islam itu terdiri atas, ibadah, aqidah dan hukum yang berkaitan dengan tingkah laku atau perbuatan manusia.Â
Nah hukum ini di nukil langsung dari Al-Qur'an dan juga hukum yang berasal dari sunnah rosul yang berbentuk fatwa pada suatu kejadian atau hukum yang di tetapkan pada suatu sanggahan dari pertanyaan ataupun permasalahan.Â
Baca juga: Perbedaan Ilmu Fiqh, Ushul Fiqh, dan Qawaid Fiqhiyah
Perkembangan ilmu fiqh murni di ambil melalui hukum-hukum Allah dan rosul yaitu berasal atau melalui Al-Qur'an dan sunnah, kemudian pada periode pertumbuhan ini terbagi menjadi tiga generasi yang pertama yaitu generasi sahabat, pada saat generasi sahabat ada kondisi dimana penetapan hukum tergantung dari kejadian dan tidak ada di Nash.Â
Adapun empat tokoh yang di kenal pada masa sahabat ini yaitu di sebut Khulafa Ar Rhosidin yaitu :
 a. Ijtihat Sayyidina Umar Bin Khattab
 b. Ijtihat Sayyidina Ali bin Abi Thalib
c. Ijtihat Sayyidina Ustman bin AffanÂ
d. Ijtihat Sayyidina Abu bakar Ash-Shiddiq.Â
Kemudian yang kedua yaitu generasi tabi'in. Jadi pada mas tabi'in itu menggunakan ijtihad ulama' dalam setiap periodenya sedangkan pada saat generasi nabi ilmu fiqh itu murni dari al-qur'an dan perkataan atau ketetapan hadis nabi di gunakan untuk memutuskan sebuah hukum.
2. Periode Pembinaan
Adapun sebutan dari periode pembinaan ini yaitu periode kesempurnaan atau periode keturunan para pengikut mazhab yang berijtihat pada ajaran-ajaran istinbat hukum itu sendiri ditulis serta dibukukan.Â
Nah sebelum di bukukan istinbat ini di musyawarahkan terlebih dahulu karena di dalam ilmu usul fiqh juga lahir sebuah aliran-aliran. Imam Abu Yusuf murid dari Imam Abu Hanifah adalah orang yang pertama kali mengelompokkan kaidah yang cerai berai di dalam suatu kelompok yang terdiri dari kitab secara hati-hati.Â
Sebagaihalnya sudah di sebutkan oleh Ibnu An Nadhim pada kitab Al-Fihrasar akan tetapi tulisan itu tidak pernah sampai kepada kita. Ilmu usul fiqh perkembangannya di tandai dengan adanya pemikiran Mujtahid, yang di pimpin oleh Imam  Syafi'i serta kaidah peresmian usul fiqihnya Ar-Risalah, akhirnya Mujtahid dan masingmasing Mazhab menjadi pengganti mazhabnya dan ikut juga memimpin mazhabnya bahwa merek juga punya kaidah usul fiqh itu sendiri. Perubahan ini semakin membaik dari kaum Ahlu Ra'yi sampai kamu Ahlu Hadis berbatas masa ulama mutakhirin, sebagaimana contoh karangan :
a. Kitab Al-Luma' karya imam Al-Syairozi
b. Kitab Minhad Al-Wusul Ila Ilmi Usul Karya Imam Al-Baidlawi
c. Kitab Al-Mu'tamad karya Abu Husain Muhammad Ibnu Ali Bashri dan masih banyak lagi.
Baca juga: Penerapan Kaidah Ushuliyah dan Kaidah Fiqhiyah Mengenai Riba
3. Periode Kemunduran
Hukum fiqih pada periode Kemunduran ini bertambah lama yakni mulai pertengahan abad keempat mencapai akhir abad ketiga belas hijriyah, para ulama pada fase ini telah lemah saat mencapai tahap mujtahid mutlak dan memangkal hukum-hukum Islam secara berproses dari sumber hadis dan Al-Qur'an ataupun memecahkan hukum suatu masalah memakai salah satu dalil, syara', jadi mereka cukup lelah ikut-ikatan dasar yang sudah di tinggalkan imam mujtahid sebagaimana empat imam besar di dalam Islam.Â
Pemerintah Abassiyah pada periode ini mempunyai beberapa konflik dan berbagai faktor sosiologi dalam kondisi lemah, ada banyak daerah yang melepas diri dari kemenangannya, umumnya pada masa itu ulama sudah lemah atau hilang semangat untuk mencapai tingkat mujtahid mutlak sebagaihalnya yang di lakukan oleh para leluhur mereka pada saat masa kemakmuran.Â
Abad negara yang ada dalam masalah, tenggang dan sebagainya itu ternyata banyak pengaruhnya pada kegairahan ulama yang membahas aliran-aliran Islam serta merta dari sumber yang asli yaitu al-qur'an dan hadis.Â
Mereka benar-benar puas cuma dengan ikut-ikutan pendapat yang sudah ada dan meluaskan diri pada pendapat iti ke dama mazhab-mazhab fiqihya. Perilaku inilah yang akhirnya akan mengantarkan umat Islam terjebak ke dalam akal yang jumud.
4. Periode Kebangkitan
Dalam Islam pembaruan ajaran ilmu fiqh di kenal dengan istilah modernisasi. Sekalian menggambarkan perumpamaan kata dari taslih dan tajdid dalam bahasa Arab. Dalam masyarakat barat istilah modernisasi memuat arti, gerakan, aliran, pikiran dan cara untuk membarui paham adat dan kebiasaan agar bisa di samakan dengan keadaan baru yang di keluarkan oleh ilmu pengetahuan secara aktual.
Kebangkitan dan pembaruan di dalam Islam memiliki harapan yang sama tetapi ada paham-paham yang sifatnya mutlak dan tidak boleh di ubah yaitu Al-Qur'an dan hadits, hanya interpretasi yang di capai begitu juga pengertian dalam beragama aspek hukum politik dan aspek sosiologi yang boleh di perbarui .Â
Baca juga: Nashaihul Ibad, Bukan Kitab Fiqh Biasa! Menasihati, Menenangkan, Meski Tanpa Suara
perbaikan dalam islma muncul berbagai hasil dari komunikasi dengan orang-orang barat pada abat ke sembilan belas dan pada waktu itu negara barat mendapati kejayaan sedangkan kerajaan Utsmani mendapati penurunan, akhirnya kerajaan yang menang dalam peperangan ini mendapati macam-macam kekalahan.Â
Kemudian kesalahan utsmani mengawali usaha pembaruan yang di tujukan pada bagian militer atas peetoy para ahli dari eropa, tapi waktu itu juga mendapati provokasi dari bermacam pihak seperti halnya ulama militer, karena pada masa itu pertentaraan Agama islam dan Kristen masih keras.
Jadi bisa di simpulkan bahwa tahap-tahap atau sejarah perkembangan ilmu fiqh itu berkembang secara bertahap dari masa ke masa yang hendak datang dan pada masa itu beda-beda sejarah pertumbuhannya, semenjak zaman rosul sampai saat ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H