Tahap kedua, Allah SWT telah memberikan isyarat tentang keharaman riba melalui kecaman terhadap praktik riba di kalangan masyarakat Yahudi, dan akan memberikan balasan yang keras terhadap mereka yang mempraktikkan riba. Hal ini disampaikan-Nya dalam surat An-Nisa’ ayat 161:
“Dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara yang tidak benar. Dan kami sediakan untuk orang-orang kafir diantara mereka sika yang pedih. ”
Tahap ketiga, Alah SWT mwngharamkan salah satu bentuk riba, yaitu yang bersifat melipat gandakan dengan larangan yang tegas karena pada masa tersebut praktik pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi sudah banyak dipraktikkan oleh masyarakat luas. Hal ini disampaikan oleh Allah dalam surat Al-‘Imran ayat 130:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung.”
Tahap terakhir, Allah SWT mengharamkan riba secara total dalam segala macam bentuknya. Hal ini disampaikan oleh Allah pada surat Al-Baqarah ayat 276:
“Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.Allah tidak menyukai orang-orang yang tetap dalam kekafiran, dan bergelimang dosa.”
Demikian secara jelas Allah SWT telah memberikan penjelasan didalam Al-Qur’an tentang pelarangan riba, pada segala bentuk transaksi bisnis dan kegiatan ekonomi lainnya. Selain adanya unsure penambahan riba juga menimbulkan adanya kedzaliman pada salah satu belah pihak. Aktivitas riba juga akan membuat masyarakat luas hidup malas dengan asumsi tanpa bekerja keras akan memperoleh keuntungan.
Riba termasuk “sub sistem” ekonomi yang berprinsip menguntungkan kelompok orang tertentu, tetapi mengabaikan kepentingan masyarakat luas. Al-Qur’an datang dengan seperangkat prinsip untuk membawa kesejahteraan bagi umat manusia di dunia dan di akhirat. Keseimbangan kesejahteraan antara individu dan masyarakat luas menjadi perhatian utama Al-Qur’an. Dengan ajaran tauhidnya, Al-Qur’an mengingatkan bahwa apa yang dikerjakan manusia akan dilihat di akhirat kelak. Dengan demikian, orang Islam bisa atau tidak , harus merasa bahwa gerak geriknya dalam rerkaman Tuhan. Inilah ajaran moral Al-Qur’an yang menuntut manusia agar tidak berbuat semena-mena terhadap sesama.
Daftar Pustaka:
Zuhri, Muh. Riba Dalam Al-Qur’an Dan Masalah perbankan (Sebuah Tilikan Inspiratif).PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta. Cet I, Maret 1996.
Ismanto, kuat. Asuransi Syari’ah (Tinjauan Asas-asas Hukum Islam). Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Cet I, Februari 2009.