Sebuah proses pembaharuan dapat menciptakan aspek-aspek dari sesuatu yang baru. Strategi publik dicirikan sebagai program yang direncanakan dengan tujuan khusus, kualitas tertentu dan praktik tertentu (program tujuan, nilai, dan praktik yang diperluas).Â
Secara cermat, pengembangan strategi publik dibagi menjadi a). Inovasi dalam kebijakan: inisiatif dan arah kebijakan baru, atau inovasi kebijakan, dalam hal ini inisiatif dan arah kebijakan baru.Â
Hal ini menunjukkan bahwa setiap kebijakan publik yang dikeluarkan pada prinsipnya harus mengandung sesuatu yang baru. b). Pendekatan baru untuk pembuatan kebijakan. Inovasi yang berpotensi mempengaruhi proses pembuatan atau perumusan kebijakan menjadi fokus utama posisi ini.Â
Salah satu contohnya adalah proses pembuatan kebijakan, dimana anggota masyarakat dan pemangku kepentingan terkait belum berpartisipasi, sehingga belum bisa dikatakan fasilitas tersedia. c). Kebijakan yang spesifik dan dirancang untuk mendorong, mengembangkan, dan menyebarluaskan inovasi untuk berbagai sektor yang ada disebut kebijakan untuk mendorong inovasi dan difusinya.
Berkaitan erat dengan strategi publik secara mendalam, para ilmuan mengusulkan makna pembangunan dalam Organisasi Negara sebagai suatu proses merenungkan dan menjalankan strategi-strategi pelaksanaan kepentingan publik yang bersifat unik, signifikan, dan berpengaruh. Paradigma Pelayanan Publik Baru paling cocok untuk menerapkan prinsip-prinsip inovasi ketika dikaitkan dengan paradigma administrasi negara, yang meliputi Old Public Administration (OPA), New Public Administration (NPA), New Public Management (NPM), dan Paradigma Layanan Publik Baru (NPS). Publik digambarkan secara utuh dan humanis melalui NPS, bukan sebagai pelanggan yang hanya mementingkan ekonomi-egois atau sebagai orang luar yang menjadi sasaran mekanis birokrasi.Â
Karena NPS merupakan pendekatan yang menjunjung tinggi kerjasama antar pihak dan meningkatkan kinerja setiap komponen organisasi, maka dinyatakan pula bahwa paradigma NPS bersifat integral dan komprehensif serta juga sangat memperhatikan inovasi. Ini berbeda dari paradigma lain, yang biasanya memiliki pandangan inovasi yang terbatas dan parsial.
Penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance sangat penting untuk meningkatkan efisiensi aparatur negara. Hal ini dikarenakan masyarakat masih memandang pelayanan publik birokrasi lamban, tidak profesional, dan mahal, serta pemerintah menciptakan prinsip-prinsip tata kelola yang baik untuk meningkatkan kemungkinan bahwa perubahan birokrasi akan menghasilkan pemerintahan yang lebih baik daripada pelayanan publik.Â
Koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program belum terarah, korupsi, kolusi, dan nepotisme masih mendarah daging, serta disiplin dan etos kerja aparatur negara yang masih rendah.Â
Organisasi birokrasi yang berlebihan dan kewenangan yang tumpang tindih antar lembaga merupakan dua aspek negatif dari birokrasi. metode, prosedur, dan sistem kerja yang tidak terorganisir; pegawai pelayanan publik yang belum sukses, netral, atau profesional; Nepotisme, kolusi, dan korupsi masih merajalela; Disiplin dan etos kerja aparatur negara masih rendah, serta tata kerja belum terarah.
Tata pemerintahan yang baik menurut Sadjijono (2007:203) meliputi: "Kegiatan yang dilaksanakan oleh suatu instansi pemerintah yang operasional sesuai dengan norma dan kepentingan masyarakat dalam rangka mewujudkan tujuan bangsa". Sementara itu, IAN dan BPKP (2005:5) mendefinisikan Good Governance sebagai berikut: "bagaimana pemerintah berinteraksi dengan masyarakat dan bagaimana mengelola pembangunan sumber daya internal Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000, berikut adalah pengertian tata pemerintahan yang baik: Administrasi menciptakan dan melaksanakan standar keterampilan luar biasa, tanggung jawab, keterusterangan, bantuan yang luar biasa, sistem berbasis suara, produktivitas, kelangsungan hidup, hukum dan ketertiban dan memuaskan seluruh masyarakat".
 Dapat ditarik kesimpulan bahwa Good Governance mensyaratkan terselenggaranya suatu lembaga pemerintahan yang didasarkan pada kepentingan dan norma masyarakat. Ini juga memerlukan negara di mana kekuasaan dijalankan oleh masyarakat yang diatur dalam berbagai cara yang relevan dengan tingkat pemerintahan dengan aspek sosial budaya, politik, dan ekonomi. Program Pembangunan (UNDP) Perserikatan Bangsa-Bangsa mendefinisikan pemerintahan sebagai: "Mengelola urusan negara di semua tingkatan dengan memanfaatkan otoritas administratif dan ekonomi politik".Â