Tahun 2019 nanti masa jabatan kepresidenan Joko Widodo akan segera berakhir. Maka untuk menyongsong pemilu 2019, tahun ini para elit politik berlomba --lomba untuk buka kartu alias pasang strategi untuk menyambut pemilu 2019. Tidak bisa dipungkiri bahwa momen tahun politik ini membuka peluang bagi orang -- orang yang tidak bermoral sebagai celah untuk melalukan tindakan melanggar hukum, salah satunya adalah cybercrime.
Menurut organisasi kepolisian internasional (INTERPOL) cybercrime adalah area kejahatan yang mengeksploitasi kecepatan, kenyamanan dan anonimitas internet untuk melakukan beragam kegiatan kriminal yang tidak mengenal batas, baik fisik maupun virtual, menyebabkan bahaya serius dan menimbulkan ancaman yang sangat nyata bagi korban di seluruh dunia.Â
Pengertian di atas tentunya masih umum karena kejahatan cyber berbagai macam jenis dan tujuannya. Salah satu kejahatan yang disoroti terkait dengan kepentingan politik adalah penyalahgunaan data, karena lebih kuat motif didalamnya, baik memang disengaja maupun ulah dari oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kasus penyalahgunaan data
Salah satu kasus besar terkait dengan penyalahgunaan data adalah kasus pencurian data pribadi pengguna Facebook. Pengguna Facebook di Indonesia juga terdampak kasus pencurian data tersebut. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh Facebook, ada 1 juta pengguna Facebook di Indonesia yang terdampak kasus tersebut.
Menurut keterangan diatas, penyalahgunaan data tersebut dilakukan oleh pihak ke 3 yaitu Cambridge Analytica sebagai senjata politik untuk membentuk opini publik dalam jejaring sosial pada masa kampanye pemilihan Presiden Amerika Serikat tahun 2016 lalu. Cambridge Analytica menyalahgunakan data pengguna dengan cara mengumpulkan data tersebut melalui aplikasi pihak ketiga.Â
Aplikasi yang digunakan dalam kasus ini berupa Kuis Kepribadian yaitu thisisyourdigitallife. Sebelum pengguna menggunakan aplikasi tersebut, dia harus login menggunakan akun Facebook. Sejatinya ketika kita menggunakan sebuah aplikasi dan menghubungkan dengan akun Facebook, maka kita juga memberikan data kita kepada aplikasi-aplikasi tersebut. Karena kasus ini, akhirnya Facebook menyewa tim digital forensic untuk menyelidiki Cambridge Analytica. Memang kejadian tersebut terjadi di Amerika, tetapi sangat memungkinkan dapat pula terjadi di Indonesia pada tahun 2018 dan 2019 nanti.
Surat SP 2 juga sudah dilayangkan ke pihak Facebook, meminta pihak Facebook untuk memberikan perlindungan data pribadi sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Perlindungan data privasi
Dapat disimpulkan bahwa masyarakat Indonesia masih belum aware terhadap data privasi. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan sejumlah berikut untuk Indonesia agar memiliki jaminan perlindungan hukum yang kuat atas data privasi:
- Perlunya Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika, melakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap perwakilan Facebook di Indonesia, untuk memastikan adanya jaminan perlindungan hukum dan tidak adanya praktik penyalahgunaan data pribadi pengguna Facebook di Indonesia.
- Pemerintah bersama dengan DPR mensinergikan lembaga-lembaga terkait, untuk memastikan perlindungan keamanan dan kerahasiaan data-data pribadi warga negara yang dikumpulkan, dengan mengoptimalkan aturan-aturan yang telah ada.
- Pemerintah mempercepat proses perancangan dan perumusan RUU Perlindungan Data Pribadi, untuk segera dilimpahkan ke DPR dan dilakukan proses pembahasan bersama.