Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Perkenalkan saya Ana Nur Baiti Khasanah (202111071) kelas 6B, Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta. Dalam kesempatan ini izinkan saya membagikan tulisan ini guna memenuhi tugas mata kuliah Asuransi  Syariah yaitu review book dengan judul buku Hukum Asuransi Syariah.
Identitas Buku:
Judul        : Hukum Asuransi Syariah
Pengarang   : Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A.
Edisi         : Eds. 1. Cet. 2
ISBNÂ Â Â Â Â Â Â Â : ISBN (10) 979-007-063-2
Ukuran       : 23cm
Halaman     : viii, 165 halaman
Penerbit      : Sinar Grafika, Jakarta
Tahun Terbit : 2016
Dalam buku ini dijelaskan dengan sangat rinci dan cerdas tentang hal-hal seperti Pengertian Asuransi Syariah dalam makna takaful, At-ta'min, dan At-tadhamun. Pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan oleh penulis yaitu ada dua hal. Pertama, bila dilihat dari segi maksud dan tujuan yang hendak dicapai oleh para pendiri asuransi syariah maka asuransi syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu: asuransi ganti kerugian, asuransi sejumlah uang dan asuransi wajib. Kedua, apabila asuransi dilihat dari aspek yang menyelenggarakan badan usaha maka dapat dibagi dua yaitu: asuransi premi dan asuransi saling menanggung.
Asal usul, pertumbuhan, perkembangan dan dasar hukum asuransi syariah yang kemudian mendiskusikan bahwa berasuransi tidak berarti menolak takdir. Penulis menyatakan selain dengan akad mudharabah dan tijarah yang telah difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, masih ada akad-akad tijarah lain yang bisa dilakukan seperti al-musyarakah, al-wakalah, al-wadhi'ah, asy-syirkah, dan sebagainya. Tentu harus dikaji lebih lanjut apakah akad-akad tersebut marketable atau tidak dengan kata lain apakah sejalan dengan prinsip-prinsip syariah atau tidak.
Analisis Filosofi asuransi berkenaan saling bertanggungjawab, kerja sama saling membantu dan saling melindungi dari segala kesusahan. Penulis mengemukakan dengan sebuah contoh seseorang membeli kendaraan secara kredit yang kemudian diasuransikan, namun baru seperempat masa terjadi musibah sehingga kendaraan mengalami kerusakan yang berat dan pemilik tidak mempunyai uang untuk biaya perbaikan tersebut. Berdasarkan peraturan yang berlaku pada asuransi syariah takaful, maka setiap kendaraan yang rusak akibat musibah atau kecelakaan lainnya akan ditanggung oleh pihak asuransi syariah takaful sehingga pemilik kendaraan tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar biaya kerusakan kendaraan tersebut.
Akad-akad dalam asuransi baik dalam bentuh mudharabah, musyarakah, wadhi'ah, muzara'ah, dan akad-akad jual beli lainnya yang kemudian mengungkapkan bahwa asuransi syariah takaful berimplementasi kepada bagi hasil dan resiko. Berdasarkan sejumlah jenis akad, maka akad yang digunakan disesuaikan dengan bentuk investasi yang dilakukan.
Konsep dasar dan model pengelolaan asuransi Syariah. Analisis asuransi syariah dan asuransi konvensional dalam berbagai aspek perbedaannya, sehingga tampak keunggulan asuransi syariah bila dibandingkan dengan asuransi Konvensional. Dalam Q.S. Al-Hasyr ayat 18 sudah diterangkan dengan jelas bahwa manusia dianjurkan oleh Allah SWT untuk berusaha menjaga kelangsungan kehidupan dengan memproteksi kemungkinan terjadinya kondisi buruk. Bahwa ayat tersebut menyatakan berasuransi tidak bertentangan dengan takdir, bahkan Allah SWT menganjurkan adanya upaya-upaya menuju kepada perencanaan masa depan dengan sistem proteksi yang dikenal dalam mekanisme asuransi. Dan yang tentunya Asuransi Syariah, karena jika konvensional belum memenuhi standar dalam kategori prinsip syariah. Oleh itu, umat Islam Indonesia yang taat terhadap ajaran agamanya tentu akan mencari yang sesuai prinsip Syari'ah.
Uraian tentang analisis dan manfaat asuransi syariah, status hukum asuransi, dan analisis beberapa alternatif perseroan baik perseroan firma, perseroan saham, koperasi, saham dan bursa saham. Dimana transaksi yang akadnya sesuai prinsip Syari'ah maka seluruh hasil dari transaksi tersebut halal bagi masyarakat Islam dan pantas dilaksanakan oleh warga masyarakat Islam dalam memprediksi atau mempersiapkan masa depan bila terjadi suatu kecelakaan atau musibah yang akan menimpanya.
Keistimewaan buku ini yaitu membahas asuransi syariah dan hukum asuransi syariah. penyajiannya runtut, detail dan berwawasan ilmu yang tinggi. Merujuk kepada peraturan hukum terkait hukum asuransi syariah dengan fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengenai Asuransi Syariah. Dimana setiap makna tersebut dijabarkan secara rinci dengan sumber yang digunakan jelas dan menggunakan bahasa yang ringan sehingga mudah dipahami oleh pembaca.
Dapat diambil kesimpulan bahwa dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya risiko dalam kehidupan ekonomi yang akan dihadapi perlu dipersiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini seperti dana simpanan/tabungan, investasi bahkan asuransi dan lainnya yang pasti berdasarkan prinsip-prinsip syari'ah sesuai anjuran Allah SWT untuk umat Islam, agar berkah kehidupan dunia nya.
Demikian yang dapat saya sampaikan dalam review book ini, mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata maupun penulisan. Atas waktunya saya ucapkan Terimakasih dan ditunggu sarannya, Sampai Jumpa...
Wassalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI