Mohon tunggu...
Ananta Rifqi
Ananta Rifqi Mohon Tunggu... Guru - Guru Bimbingan dan Konseling

Seorang guru yang sedang belajar, senang belajar dan ingin terus belajar.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maraknya Kasus Bullying, Sekolah Bisa Apa?

12 Maret 2024   21:15 Diperbarui: 12 Maret 2024   23:03 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Kerjasama dan komunikasi yang terjalin erat antara siswa, orang tua dan Guru. 

Pencegahan perilaku bullyng tentunya tidak bisa dilaksanakan sendirian oleh pihak Sekolah saja,  Orang tua dan siswa tentunya juga harus dilibatkan secara aktif untuk mendukung gerakan pencegahan ini. Guru dalam hal ini wali kelas harus berkomunikasi dengan orang tua mengenai kemajuan belajar siswa atau perilaku siswa, komunikasi dapat dilakukan secara langsung atau melalui media sosial. Guru juga harus membangun komunikasi yang baik dengan siswa di kelas, sehingga siswa mau terbuka ketika terjadi suatu permasalahan. 

3. Kebijakan anti bullyng yang dibuat bersama dengan siswa.

Kebijakan bersama ini dapat dimulai dari lingkup ruang kelas, guru dapat membuat kesepakatan bersama dengan siswa mengenai hal-hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.  Kesepakatan bersama tersebut harus berisi poin-poin anti bullyng dan kekerasan yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak baik guru ataupun siswa.

4. Memberikan bantuan kepada siswa yang menjadi korban bullyng 

Apabila perilaku bullyng sudah terjadi di satuan pendidikan, maka bantuan harus langsung diberikan kepada korban. Penananganan permasalahan bullyng ini pada tahap awal bisa dilakukan oleh guru mapel dan wali kelas, kemudian penanganan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh guru Bimbingan dan konseling. Tentunya perlu kehati-hatian dalam penanganan kasus ini, korban perlu didampingi dengan baik dan dilakukan proses konseling, disisi lain pelaku juga harus diberikan layanan konseling juga untuk mengubah perilakunya.

5. Pendidik dan tenaga kependidikan memberi keteladanan dengan berperilaku positif dan tanpa kekerasan 

Pendidik dan tenaga kependidikan harus memberikan contoh keteladanan dalam bertutur dan bertindak,tidak boleh ada tindakan kekerasan baik pukulan, tendangan atau tamparan serta kata-kata kasar, mencela atau menyudutkan yang ditujukan kepada siswa. Keteladanan menjadi hal yang sangat penting bagi siswa di sekolah, ketika perilaku kekerasan sudah sering mereka lihat maka mereka akan cenderung untuk menirunya.

6. Program anti bullyng yang dilaksanakan di satuan pendidikan harus melibatkan siswa, guru, orang tua, alumni dan masyarakat. 

Program anti bullyng yang telah disusun harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua warga sekolah tanpa terkeceuali, bahkan alumni dan masyrakat juga dapat terlibat dalam menyukseskan program tersebut.

7. Memastikan sarana dan prasarana ssekolah yang tidak mendorong anak berperilaku bullyng. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun