Mohon tunggu...
Ananta Habib
Ananta Habib Mohon Tunggu... Mahasiswa - Financial and Legal Verificator at PaDi e-Proc || Telkom Group

Touring and riding on two wheels

Selanjutnya

Tutup

Financial

Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance) dalam Etika Profesi Akuntansi

24 Juni 2022   12:00 Diperbarui: 24 Juni 2022   12:06 386
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh:
Ananta Habib 181011250241
Ariska 191011200101

Penghindaran Pajak

Pajak merupakan satu dari beberapa sumber pendapatan negara yang terbesar, dengan 86,55% dari total pendapatan negara berasal dari pendapatan pajak. Hal ini dapat dilihat dari jumlah pendapatan pajak pada APBN 2019 sebesar 1.546,14 triliun rupiah dari total pendapatan negara 1.960,6 triliun rupiah (www.dpr.go.id).

Pajak sering dianggap menjadi suatu hal yang mengurangi profit perusahaan. Oleh karena itu, biasanya banyak yang berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap pajak. Untuk meminimalisir kewajiban pajak, perusahaan biasa menggunakan berbagai cara, mulai dari memenuhi ketentuan perpajakan, hingga melanggar aturan perpajakan. Atau biasa disebut dengan istilah tax avoidance dan tax evasion atau penghindaran pajak.

Penghindaran pajak adalah suatu bentuk usaha untuk meringankan beban pajak individu atau badan tanpa melanggar peraturan yang ada (Mardiasmo, dalam Prakosa 2014). Penghindaran pajak merupakan suatu usaha yang dilakukan secara legal tanpa melanggar aturan perpajakan dalam meminimalisasi beban pajak dengan memanfaatkan celah kelemahan dari peraturan perpajakan. Seperti misal melaporkan pendapatan bersih tidak sebesar jumlah pendapatan sebenarnya. Hal ini bukan merupakan tindakan melawan hukum karena perusahaan hanya memanfaatkan celah kelemahan yang terdapat di dalam undang-undang perpajakan.

Penghindaran pajak di sisi lain, adalah istilah umum untuk upaya individu, perusahaan, perwalian, dan entitas lain untuk menghindari pajak dengan cara ilegal. Baik penghindaran pajak dan beberapa bentuk penghindaran pajak dapat dilihat sebagai bentuk ketidakpatuhan pajak, karena mereka menggambarkan berbagai kegiatan yang tidak menguntungkan bagi sistem pajak suatu negara. Menurut Joseph Stiglitz (1986), ada tiga prinsip penghindaran pajak: penundaan pajak, arbitrase pajak antar individu yang menghadapi kurung pajak yang berbeda, dan arbitrase pajak lintas aliran pendapatan yang menghadapi perlakuan pajak yang berbeda. Banyak perangkat penghindaran pajak mencakup kombinasi dari ketiga prinsip tersebut.

Jenis Tax Avoidance (Penghindaran Pajak)

Praktik penghindaran pajak atau tax avoidance dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu Acceptable Tax Avoidance dan Unacceptable Tax Avoidance. Berikut penjelasannya:

  1. Acceptable Tax Avoidance - Suatu upaya wajib pajak dalam menghindari pajak yang bisa diterima secara hukum. Praktik penghindaran pajak ini dianggap memiliki tujuan yang baik serta tidak dilakukan dengan transaksi palsu.

  2. Unacceptable Tax Avoidance - Suatu upaya wajib pajak dalam menghindari pajak yang dilakukan bertentangan legalitas karena berdasarkan tujuan yang jahat dan dilakukan dengan transaksi palsu agar bisa menghindari kewajiban pembayaran pajak.

Yang perlu diketahui dari dua kategori tax avoidance ini, praktiknya bergantung pada hukum perpajakan setempat yang berlaku. Penghindaran pajak juga dapat dilakukan dengan menyalahgunakan fasilitas yang tidak seharusnya didapatkan seperti pajak UMKM Final 0,5% yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk pelaku UMKM, namun banyak pengusaha nakal yang memanfaatkannya dengan cara memecah laporan keuangan perusahaannya.

Dampak Penghindaran Pajak

Walau pada praktiknya penghindaran pajak tidak dilakukan oleh semua perusahaan yang ada di Indonesia, namun sekecil apapun praktek tax avoidance ini dapat berdampak buruk bagi Indonesia secara umum. Dampak paling jelas adalah berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak.

Dan pengusaha yang sengaja melakukan penghindaran pajak ini tentu akan mendapatkan sanksi, baik berupa sanksi administratif hingga berupa sanksi pidana. Dalam beberapa kejadian, penghindaran pajak ini dikategorikan menjadi kejahatan korupsi pajak atau fraud, yang sudah jelas sanksi pidana adalah ganjaran bagi para pelaku yang terbukti melakukannya.

Metode Penghindaran Pajak

Negara tempat tinggal
Perusahaan dapat memilih untuk menghindari pajak dengan mendirikan perusahaan atau anak perusahaan mereka di yurisdiksi lepas pantai. Individu juga dapat menghindari pajak dengan memindahkan tempat tinggal pajak mereka ke surga pajak, seperti Monako, atau dengan menjadi pelancong abadi. Mereka juga dapat mengurangi pajak mereka dengan pindah ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.

Pajak berganda (Double Taxation)
Sebagian besar negara mengenakan pajak atas pendapatan yang diperoleh atau keuntungan yang direalisasikan di dalam negara tersebut terlepas dari negara tempat tinggal orang atau perusahaan tersebut. Sebagian besar negara telah menandatangani perjanjian pajak berganda bilateral dengan banyak negara lain untuk menghindari pajak dua kali bagi bukan penduduk —sekali di mana pendapatan diperoleh dan sekali lagi di negara tempat tinggal— namun, ada relatif sedikit perjanjian pajak berganda dengan negara-negara yang dianggap sebagai surga pajak. Untuk menghindari pajak, biasanya tidak cukup hanya dengan memindahkan aset seseorang ke surga pajak. Seseorang juga harus secara pribadi pindah ke surga pajak untuk menghindari pajak.

Badan hukum
Tanpa mengubah negara tempat tinggal, pajak pribadi dapat dihindari secara hukum dengan pembentukan badan hukum terpisah yang hartanya disumbangkan. Badan hukum yang terpisah seringkali berupa perusahaan, perwalian, atau yayasan. Ini juga dapat berlokasi di lepas pantai, seperti dalam kasus banyak yayasan swasta. Aset ditransfer ke perusahaan atau kepercayaan baru sehingga keuntungan dapat direalisasikan, atau pendapatan yang diperoleh, dalam badan hukum ini daripada diperoleh oleh pemilik aslinya. Jika aset kemudian ditransfer kembali ke individu, maka pajak keuntungan modal akan berlaku untuk semua keuntungan. Juga pajak penghasilan masih akan terutang atas gaji atau dividen yang ditarik dari badan hukum.

Ketidakjelasan hukum
Hasil pajak tergantung pada definisi istilah hukum yang biasanya kabur. Misalnya, ketidakjelasan perbedaan antara "pengeluaran bisnis" dan "pengeluaran pribadi" menjadi perhatian banyak pembayar pajak dan otoritas pajak. Secara lebih umum, setiap istilah undang-undang perpajakan memiliki cakupan yang tidak jelas, dan merupakan sumber potensial penghindaran pajak.

Suaka Pajak (Tax Havens)
Suaka pajak merupakan suatu tempat berlakunya suatu hukum dimana dapat dijadikan suaka atau tempat perlindungan pajak. Hal ini dikarenakan tempat tersebut menerapkan pajak yang rendah, hingga bisa dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban pajak seseorang di negara asalnya dan menyediakan tempat untuk menyimpan aset mereka. Pada 2019, Tax Justice Network menerbitkan The Corporate Tax Haven Index (CTHI). Dalam index ini, berisi tentang daftar negara dan yurisdiksi suaka pajak yang diurutkan berdasar agresivitas dan luasan kontribusi untuk membantu perusahaan multinasional menghindari pembayaran pajak.

Transfer mispricing
Penetapan harga transfer yang curang, kadang-kadang disebut transfer mispricing, juga dikenal sebagai manipulasi harga transfer, mengacu pada perdagangan antara pihak terkait dengan harga yang dimaksudkan untuk memanipulasi pasar atau untuk menipu otoritas pajak.

Misalnya, jika perusahaan A, seorang petani makanan di Afrika, memproses produknya melalui tiga anak perusahaan: X (di Afrika), Y (di surga pajak, biasanya pusat keuangan lepas pantai) dan Z (di Indonesia). Sekarang, Perusahaan X menjual produknya ke Perusahaan Y dengan harga yang sangat rendah, menghasilkan laba yang rendah dan pajak yang rendah untuk Perusahaan X yang berbasis di Afrika. Perusahaan Y kemudian menjual produk tersebut kepada Perusahaan Z dengan harga yang sangat tinggi, hampir setinggi harga eceran dimana Perusahaan Z akan menjual produk akhir di Indonesia. Perusahaan Z, sebagai akibatnya, akan melaporkan laba yang rendah dan pajak yang rendah.

Tindakan Anti-Penghindaran

Atau bisa disebut aturan yang mencegah pengurangan pajak dengan pengaturan hukum, di mana pengaturan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengurangi pajak, dan sebaliknya tidak akan dianggap sebagai tindakan yang wajar.

Di Indonesia, terdapat undang-undang mengenai perpajakan yang berlaku dengan banyak pencegahan yang telah dilakukan. Sistem dikotomi yang diterapkan secara jelas beserta rincian pada setiap pasal yang berlaku, diharapkan membatasi ruang gerak oknum wajib pajak yang masih berusaha memanfaatkan celah aturan. Meski demikian, masih banyak ditemukan bentuk pelanggaran yang terjadi karena memanfaatkan celah yang masih terbuka. Pemerintah terutama Direktorat Jenderal Pajak perlu membuat aturan yang lebih ketat dan cermat menutup celah agar banyak kasus tax avoidance digagalkan.

Indonesia juga turut serta dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta merasakan peningkatan kualitas pada sektor perpajakan karena adanya transparansi dari deklarasi negara G-20 membuka kerahasiaan bank pada 2009. Indonesia telah menyepakati lebih dari 6.100 pakta pertukaran informasi bilateral agar proses pengumpulan pajak menjadi lebih efisien.

Hal ini merupakan kabar baik bagi para pelaku dan pemilik UMKM. Karena dengan adanya transparansi pajak dan tax treaty, diharapkan akan memberi keadilan, kepastian hukum, dan menjaga iklim industri yang kompetitif antara usaha kecil dan perusahaan multinasional. Dan akan membuat persaingan yang sehat di dalam negeri karena semakin kecil peluang untuk melakukan penghindaran pajak.

Kesimpulan

Penghindaran pajak mengurangi pendapatan pemerintah, sehingga pemerintah dengan sikap anti-penghindaran yang lebih ketat berusaha untuk mencegah penghindaran pajak atau mempertahankannya dalam batas-batas. Cara yang jelas untuk melakukan ini adalah dengan membingkai aturan pajak sehingga ada ruang lingkup yang lebih kecil untuk penghindaran. 

Dalam praktiknya, hal ini tidak selalu dapat dicapai dan telah menyebabkan perselisihan berkelanjutan antara pemerintah yang mengamandemen undang-undang dan penasihat pajak yang menemukan ruang lingkup/celah baru untuk penghindaran pajak dalam aturan yang diubah. Untuk memungkinkan respons yang lebih cepat terhadap skema penghindaran pajak, DJP memerlukan pengungkapan yang lebih cepat dan lebih lengkap daripada yang disyaratkan sebelumnya.

Dalam perspektif etika profesi akuntansi, praktik tax avoidance tidak sesuai dengan etika yang berlaku karena melakukan penyampaian laporan keuntungan yang diperoleh lebih kecil sehingga mengurangi beban pajak suatu perusahaan atau perorangan. Dengan demikian, sumber pendapatan negara akan menurun karena pajak yang dibayarkan semestinya mampu mendukung berbagai pembangunan dan ekonomi negara menjadi berkurang akibat dari praktik penghindaran pajak. Bisa dikatakan juga kalau praktik penghindaran pajak telah merugikan negara dengan mengabaikan kesejahteraan negara.

Referensi                      

Saez, Emmanuel & Zucman, Gabriel. (2019). The Triumph of Injustice: How the Rich Dodge Taxes and How to Make Them Pay. W.W. Norton.

Puspita, Deanna & Febrianti, Meiriska. (2017). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penghindaran Pajak Pada Perusahaan Manufaktur Di Bursa Efek Indonesia. Jurnal Bisnis Dan Akuntansi Vol.19, No.1, 38-46

Prabandaru, Ageng. (2019, 08 01). Tax Avoidance sebagai Pelanggaran Hukum Perpajakan. Retrieved from Berita Regulasi Mekari Klik Pajak: https://klikpajak.id/blog/tax-avoidance-sebagai-pelanggaran-hukum-perpajakan/

Hafidh. (2020). Langkah Indonesia Menghadapi Yurisdiksi Suaka Pajak di 2020. Retrieved from Berita Regulasi Mekari Klik Pajak: https://klikpajak.id/blog/langkah-indonesia-menghadapi-yurisdiksi-suaka-pajak-di-2020/

Putri, Eka & Halimah, Renisa. (2022). Fenomena Profesi Akuntansi: Praktik Penghindaran Pajak (Tax Avoidance). Retrieved from Kompasiana: https://www.kompasiana.com/ekaputri922/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun