Mohon tunggu...
Ananta Damarjati
Ananta Damarjati Mohon Tunggu... Wartawan -

Wartawan partikelir | Alumni Ponpes Kedunglo, Kediri |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Secuil Peninggalan Satjipto Rahardjo

25 Mei 2017   14:21 Diperbarui: 25 Mei 2017   15:17 728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="suduthukum.com"][/caption]

Wajar kalau belakangan ini kita banyak bergunjing dan mengeluhkan masalah hukum. Banyak yang tidak puas. Komunitas Internasional bahkan secara tidak langsung mendeklarasikan buruknya hukum di Indonesia lewat dukungannya terhadap kebebasan Ahok dari jerat yang ditimpakan padanya. Belum skandal bokep Rizieq Shihab. Menyusul yang terbaru, meski bukan kali pertama, pro-kontra dibuatkannya UU agar dapat mengakomodir isu seputar LGBT. Dan sebagainya.

Sebabnya, sekarang ini tak lain karena kita secara garis besar memang masih sangat merindukan hukum yang menjadi tumpuan dan harapan kita bersama. Dan berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi belakangan, kita pada dasarnya membutuhkan hukum karena ingin segera menghentikan kekisruhan agar tak menjadi lebih besar lagi.

Namun tanpa terasa, perbincangan sehari-hari telah menggiring kita pada satu tema besar; eksistensi undang-undang. Atau lebih lengkapnya, hukum diisolasi menjadi institusi yang hanya berurusan dengan undang-undang. Bahkan, ada yang telah sampai pada kesimpulan, lebih baik hukum ataupun pengadilan disterilisasi dari dinamika masyarakat, agar tafsiran hakim terhadap UU terjadi tanpa intervensi.

Kita juga bersikukuh, karut marut hukum Indonesia terletak pada ada atau tidaknya undang-undang, yang lantas membuat kita disibukan dengan pembahasan revisi, rancangan, atau penghapusan UU ini dan itu. Disini kita mengandaikan, penegakan hukum seperti menarik garis lurus dari dua titik, antara perilaku dengan undang-undang yang mengatur.

Lalu, bila kita sudah membuat, menghapus atau merevisi undang-undang dan kemudian melaksanakannya, selesaikah tugas kita mendirikan negara hukum ini? Apakah kalau kita dapat menunjuk pasal hukum ini untuk perilaku itu, melafalkan asas dan doktrin hukum, lantas pekerjaan kita sudah selesai?

 

Negara undang-undang atau Negara hukum?

Pembenahan sisi perundang-undangan bukannya tidak perlu, tetapi bukan satu-satunya. Sebagaimana kegelisahan itu pernah dikemukakan oleh Prof. Satjipto Rahardjo, seorang musafir hukum (kalau boleh dikatakan begitu), pembangkang doktrin, seorang begawan, yang telah memberi peninggalan pemikiran tentang hukum progresif yang luar biasa kepada kita semua.

Menurut Prof Tjip, UU memang memiliki saham penting dalam menata kehidupan masyarakat. Perdagangan, perbankan, transportasi, komunikasi, dan sebagainya. UU juga lah yang kemudian mengatur itu semua secara jelas, terencana, rasional, predictable, dan seterusnya. Pada poin terpenting, kita tidak juga lantas mengabaikan diskusi, komentar, dan kritik tentang UU itu.

Tapi, masih Prof Tjip, hidup dengan undang-undang adalah pengalaman baru bagi Indonesia, oleh karena kita biasa hidup dengan norma sosial yang berbeda daripada sifat dan watak undang-undang modern. Memang sejak dijajah Belanda, kita sebetulnya sudah hidup dalam suatu negara hukum, hanya waktu itu kita belum memiliki pengalaman sendiri.

Kita tentu mahfum, sejak dulu, bahkan sebelum adanya perundang-undangan modern, masyarakat Indonesia telah memiliki kekuatan otonom untuk mengatur dirinya sendiri. Sampai-sampai kekuatan otentik itu membuahkan konvensi sosial yang menjadikan kita berani menyebut diri sebagai bangsa yang berbudi luhur, bermoral, gotong royong, kebersamaan dan semacamnya.

Namun, modernitas di bidang hukum kemudian membuat berbagai lapisan masyarakat latah untuk membahas undang-undang. Kita boleh menduga, diam-diam, sedikit demi sedikit, paradigma tentang "Indonesia negara hukum" yang kita impi-impikan lewat obrolan-obrolan itu akan bergeser menjadi "Indonesia negara undang-undang" yang kering-legalistik-positivistik-dogmatis.

 

Kompleksitas hukum

Ada yang ramai-ramai mengatakan, "Segalanya sudah diatur UU. Maka ikutilah. Kalau tidak ada aturan hukumnya, ya jangan dilanggar!!". Cara pandang simplistis semacam inilah yang akhirnya membawa persoalan laten nan samar. Hukum dinilai hanya sebatas untuk menjalankan undang-undang, dan hidup seolah sangat terikat dengan itu.

Simplifikasi semacam ini memang sudah jamak menjadi konsep hukum yang diyakini banyak orang. Namun justru menurut Prof Tjip, keyakinan normatif seperti inilah yang "rawan" menimbulkan masalah. Pandangan simplistis serupa dapat kita jumpai ketika kita melihat seorang pemeluk agama yang rigid menjalankan apa kata kitab sucinya.

Seorang pemeluk agama tekstualis tentu hanya memahami agamanya sebagaimana ia memahami teks agama. Parahnya, mereka menutup diri dari peluang kebenaran lain di luar teks. Sama, perlakuan formal-tekstual-normatif terhadap kitab hukum kiranya juga akan --kalau boleh di-lebay-kan-- menghancurkan hukum itu sendiri, atau minimal menjadikan pelakunya sebagai orang keras kepala yang menjengkelkan.

Prof. Tjip secara tidak langsung juga mengingatkan kita semua, jangan dikira menjalankan hukum itu cukup dengan didasarkan logika peraturan. Padahal, logika lain seperti misalnya keadilan dan kepatutan sosial idealnya harus pula dimiliki. Jangan pula kemudian akibat hukum, kompleksitas manusia, kemanusiaan, kemasyarakatan menjadi mesin otomatis sekali pencet, mesin yang penuh dengan sekrup, baut, paku dan kawat-kawat.

Kekhawatiran Prof. Tjip itu bukan tanpa sebab, perundang-undangan modern telah menjadikan kekuatan asli masyarakat kita tenggelam. Pernyataan diri sebagai bangsa yang berbudi luhur, bermoral, gotong royong, kebersamaan dan semacamnya tidak sampai menembus kultur hukum saking tebalnya kulit perundang-undangan modern itu.

Situasi seperti itulah yang memunculkan pertanyaan mendasar dari sebagian orang; "untuk apa undang-undang dalam hukum disusun kalau itu membuat yang menjalankannya tidak lagi bertindak otentik? Untuk apa pula hukum kalau kita sebagai manusia yang menghayatinya tidak merasa bahagia dan sejahtera?".

Apalagi pada realitanya, kita, yang mendiami Indonesia tercinta ini, jarang dibuat bahagia oleh hukum, kan!! Sekalinya hukum berhasil membahagiakan, kita menganggapnya sebagai sebuah kemenangan besar sekali seumur hidup. Kasihan ya kita ini!!

 

Hukum yang membahagiakan

Tentu, tak berlebihan kalau kita kembali merindukan Prof. Tjip. Pemikirannya, yang merupakan hasil fertilisasi silang dari berbagai disiplin (sosial, budaya, antropologi, dll) telah menjadikan hukum yang semula 'an sich' nan membosankan menjadi cakrawala pemikiran yang mengasyikan. Terutama bagi kita, yang tidak langsung bersetubuh dengan term hukum secara keilmuan.

Dan saya rasa, warisan beliau fardlu kifayah untuk dipelajari semua orang yang peduli dengan masalah kemanusiaan. Terlebih akhir-akhir ini, banyak permasalahan negri kita yang idealnya diselesaikan secara progresif. Belakangan, saya pribadi turut senang, satu-dua kali nama beliau beserta pemikirannya disebut dalam isu-isu besar. Saking senangnya, saya merasa bahwa satu-dua kali saja tak pernah cukup.

Kegelisahan Prof. Tjip saya rasa akan selalu kontekstual bagi hukum Indonesia kalau kita masih saja meributkan UU yang notabene hanyalah tatanan atau bangunan statis. Negara hukum yang kita idam-idamkan tentu tak cukup kalau hanya ditegakkan dengan cara mengeja undang-undang sebagai tatanan rigid, yang hanya menyangkut urusan teknis-formal, hitam di atas putih semata.

Sebaliknya, sebagai proses yang dinamis, menuju negara hukum adalah juga menyertakan progresivitas yang sarat dengan greget, empati, determinasi, nurani, dan gairah-gairah lain sebagainya. Doktrin besi menyegala-galakan segalanya di bawah UU itu memang harus segera dilangkahi, untuk menjangkau hal-hal yang lebih luas, lalu terus melangkah mengikuti dinamika yang bergerak di sekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun