Mohon tunggu...
Ananta Damarjati
Ananta Damarjati Mohon Tunggu... Wartawan -

Wartawan partikelir | Alumni Ponpes Kedunglo, Kediri |

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Al-Maidah 51 Cocok untuk Rakaat Kedua dalam Shalat

5 November 2016   14:27 Diperbarui: 5 November 2016   14:35 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jujur saya agak mual menuliskan ini, serius!! Sampai sekarang masih ada perdebatan itu-itu saja seputar surat Al Maidah 51, landasan pertanyaannya selalu “itu”, jawaban yang didapat juga pasti dua macam yang “itu” juga. Dan, ini terjadi di berbagai skala, strata sosial, serta lokasi, entah itu di angkringan, tempat pemancingan, warteg (yang sengaja saya sebut memang hanya tempat favorit saya, kalau tempat lain, Insyaalloh sama saja, sih!!)

Ada lagi, tempat rental playstation dan warnet game online. Tempat ini juga sering saya jumpai menjadi ring perdebatan hal Al Maidah 51. Bayangkan, rentalan PS dan warnet game online!! Bagi kisanak yang tahu kebiasaan anak yang nongkrongnya di tempat ini dan melihatnya sendiri, kisanak akan takjub bahwa nantinya perdebatan ayat suci tersebut tak jarang harus berbagi tempat dengan pisuhan-pisuhan bombastis. Naudzubillah!!

Tapi dimanapun tempat debatnya, ada satu persamaan mencolok yang sangat prinsipil, tidak ada atau kurangnya etika dalam berbeda pendapat. Ya, kecenderungan semacam itu sangat mudah kita jumpai. Ketika kita tidak melihat persoalan secara jernih. Penyakit kita untuk mencari kambing hitam dengan serta merta kambuh, dan bukankah ini sangat tidak etis?

Ketika kambing hitamnya sudah didapat, itu menandakan bahwa kita sudah memiliki point of no return dalam menyampaikan pendapat, “Pokoknya selain pendapat saya, salah!!” begitu katanya. Semoga saya tidak sendirian, semoga bukan hanya saya yang menemukan kasus semacam ini secara langsung.

Saya sempat berpikir, “Sudahlah, yang sudah selesai ya sudah selesai!!”. Tapi agaknya, kita masih kesulitan untuk mencari titik “sudah selesai “ pertama menuju kesadaran “sudah selesai” selanjutnya. Apalagi yang coba kita selesaikan adalah masalah perdebatan, yang bahkan sejak ulama-ulama terdahulu sudah berbeda pendapat.

Tapi kita alpa, sebagaimana dikemukakan Dr. Thaha Jabir Fayyadh al-‘Alawi, ulama-ulama terdahulu memang sering berbeda pendapat, namun mereka hanya berbeda pendapat dalam cara pandang dan pikiran tanpa mengakibatkan perpecahan. Mereka memahami, bahwa mempererat tali batin, satu langkah lebih utama dibanding mengejar target dan tujuan agung yang lebih besar.

Sedangkan kita, tak ubahnya kombinasi tombol shift dengan tombol garis miring yang sampai sekarang masih menimbulkan tanda tanya. Mau dibilang ahli hadis, cuma hafal sedikit dan tidak paham asbabul wurudil hadist. Mau dibilang ahli tafsir, tidak paham nasikh wa mansukh. Berbekal ilmu seadanya, kita beda pendapat satu kata saja cakar-cakaran dan menghiasi bibir dengan saling tuduh.

Padahal perbedaan merupakan kondisi alami, dan etika berbeda pendapat sudah banyak dicontohkan oleh ulama terdahulu. Sudahlah, yang sudah selesai, ya sudah selesai. Saya sangat merindukan suasana angkringan yang penuh dengan obrolan sepele sambil sesekali melancarkan fitnah-fitnah kepada teman yang sedang tidak hadir disana, bukan berdebat masalah Al Maidah 51, tentang penistaan agama segala macam. Ah, kejauhan ilmu saya mah!!.

Lagipula, dalam hal ini saya harus berterimakasih bahwa bertambahnya pemahaman saya tentang surat Al Maidah 51 adalah atas jasa Ahok juga. Saya diajari untuk berterimakasih sejak kecil, dan Ahok telah menyadarkan saya satu hal, bahwa ternyata Al Maidah 51 memang benar-benar ada. Sebelumnya, saya pikir setelah Al Maidah 50 itu Al Maidah 50b, ternyata saya salah.

Saya juga mengapresiasi pendapat Mas Nusron Wahid “Ayat Al Maidah ayat 51 tidak berkaitan dengan politik dan multi tafsir. Jangan digunakan untuk menistakan orang lain dan melawan orang. Yang berhak memegang tafsir yang benar hanyalah Allah dan Rasulullah SAW. Bukan MUI atau yang lainnya. Lebih baik fokus agar negara tidak bubar karena urusan sepele seperti ini.”

Nah Jadi jelas sudah jika kita merenungkan pendapat Mas Nusron Wahid. Poin kontestasi dalam Al Maidah 51 tidak bisa hanya disesuaikan dengan kaidah bahasa Arab. Aspek penafsiran Al Maidah 51 yang –sejauh saya simpulkan sekenanya- bersifat sangat ontologis wa transendental ini saya rasa memang hanya Allah SWT dan Kanjeng Nabi SAW saja yang tahu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun