5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan pererapan protokol kesehatan secara lebih ketat.Â
Peraturan tersebut menimbulkan dampak kepada UMKM yang ada di Kota Malang dan Batu ini sendiri seperti halnya kepada Cafe dan Pedagang kaki lima (lalapan, nasi goreng, dsb) itu pembatasan jam operasional hanya sampai jam 19.00, yang mana pendapatan akan berkurang bagi cafe dan Pedagang kaki lima tersebut secara drastis. Pada pedagang kaki lima sangat berpengaruh dengan adanya jam malam seperti ini, karena Seperti Penjual nasi goreng gerobak yang mulai berjualan di depan toko yang telah tutup pada sore hari, jika buka hanya sampai dengan jam 19.00 tersebut penjual hanya dapat penghasilan selama 3-4 jam yang mana kondisi tersebut pada saat jual belum tentu adanya pembeli pada saat itu juga. Sangatlah kurang pendapatan yang hanya seperti itu untuk mencukupi kebutuhan penjual tersebut setiap harinya, jika ada penjual yang telah berkeluarga maka akan sangat - sangat kurang.