Mohon tunggu...
An An Sarah Hertiana
An An Sarah Hertiana Mohon Tunggu... Human Resources - Dames

"Sasaran itu impian yang memiliki tenggat waktu." - Diana Scharf

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

4 Hal yang ASN Perlu Ketahui tentang BPJS Kesehatan

24 Januari 2022   14:05 Diperbarui: 24 Januari 2022   14:12 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dengan demikian, berbagai kemudahan dalam mengakses layanan seperti mengubah Data Peserta, Pindah Faskes, Pendaftaran Pelayanan,Konsultasi Dokter , Pengecekan Status kepesertaan, Kartu JKN dalam Bentuk KIS Digital dan lainnya dapat dilakukan secara online.

Jadi tunggu apalagi, khususnya para pemegang kartu ASKES lama, segera migrasi dan nikmati layanan di aplikasi mobile JKN ini.

Demikian, semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun