(i) Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara
   (ii) Pekerja Penerima Upah non Penyelenggara Negara
   (iii) Pekerja Bukan Penerima Upah Â
   (iv) Bukan Pekerja
Dalam hal ini, ASN termasuk dalam Kepesertaan Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dimana yang ditanggung adalah  5 (lima) orang terdiri atas:
- Isteri/Suami yang sah dari peserta
- Anak kandung, anak tiri dan/atau  anak angkat yang sah dari peserta Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
- Catatan: Peserta PPU dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain, anak ke 4 (empat) dst, ayah, ibu, dan mertua dengan tambahan iuran 1% dari upah sedangkan untuk kerabat lainnya: Kakak, Adik, Paman, Bibi, Assisten Rumah Tangga, Driver dll mengikuti Iuran Nominal
3. Berapa iuran yang dibayar oleh ASN?Â
Berdasarkan ketentuan terbaru, prosentase iuran Peserta Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) adalah 4% Pemberi Kerja dan 1% Gaji atau Upah yang dihitung dari:
- Gaji / Upah Pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan / tunjangan umum
- Tunjangan profesi
- Tunjangan kinerja / tambahan penghasilan
4. Bagaimana Cara mudah mengakses layanan BPJS Kesehatan?
Aplikasi Mobile JKN merupakan inovasi yang dibuat oleh BPJS Kesehatan untuk memudahkan calon peserta dan peserta JKN-KIS. Dengan aplikasi Mobile JKN, kegiatan administratif yang biasa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa batasan waktu.Â
Aplikasi ini dapat dengan mudah didownload di playstore, terbuka untuk umum. Bagi ASN yang masih menggunakan kartu lama ASKES sering  kali terjadi kendala saat melakukan aktivasi mobile JKN.  Pada saat masuk dalam aplikasi, salah satunya tertera notifikasi "Nomor Handphone Yang  Anda  Masukan Tidak Sesuai Dengan Data BPJS Kesehatan".
Solusinya, ASN pengguna dapat menghubungi bagian SDM di instansinya untuk melakukan aktivasi dan perubahan nomor HP dan email dengan mengisi format perubahan Nomor HP dan email. Peserta cukup melaporkan kembali Nomor Kartu ASKES lama, HP dan email aktif.