Mohon tunggu...
An An Sarah Hertiana
An An Sarah Hertiana Mohon Tunggu... Human Resources - Dames

"Sasaran itu impian yang memiliki tenggat waktu." - Diana Scharf

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

4 Hal yang ASN Perlu Ketahui tentang BPJS Kesehatan

24 Januari 2022   14:05 Diperbarui: 24 Januari 2022   14:12 426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hai Sahabat Kompasiana, 

Artikel ini akan membahas secara singkat 4 hal yang ASN perlu ketahui mengenai BPJS Kesehatan yaitu (1) Mengapa Saya Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan? (2) Dimanakah posisi ASN sebagai bagian dalam kepesertaan BPJS Kesehatan? (3) Berapa iuran yang dibayar oleh ASN? (4) Bagaimana Cara mudah mengakses layanan BPJS Kesehatan?

1. Mengapa Saya Harus Jadi Peserta BPJS Kesehatan?

Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Hal ini diperkuat dengan dasar regulasi sebagai berikut:

Alasan yang bersifat prinsip mengapa Saya harus menjadi peserta JKN-KIS yaitu:

  • Protection, yaitu Saya sekeluarga akan terlindungi kalau sakit, terutama sakit berbiaya mahal
  • Sharing, Saya sekeluarga dapat membantu yang yang sakit jika saya tetap sehat
  • Compliance, Saya sekeluarga taat sebagai WNI yang menjalankan kewajiban sesuai Undang Undang nomor 40 tahun 2004

Berikut adalah perjalanan regulasi penyelenggaraan program jaminan kesehatan

  • UU NOMOR 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  • UU NOMOR 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  • PP NOMOR 86 TAHUN 2013 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
  • PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
  • PERPRES NOMOR 75 TAHUN 2019 Tentang Perubahan Atas Perpres No. 82 Tahun 2018
  • PERPRES NOMOR 64 TAHUN 2020 Tentang  Perubahan Kedua Atas Perpres No. 82 Tahun 2018
  • PERATURAN BPJS KESEHATAN NO 6 TAHUN 2018  Tentang Administrasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan
  • PERATURAN BPJS KESEHATAN NO 5 TAHUN 2020 Tentang  Perubahan Kedua Peraturan BPJS No 6 Tahun 2018

(Sosialisasi Kepesertaan dan Prosedur Layanan BPJS Kesehatan bagi ASN di Masa Pandemi, Christine Julyana Siagian)

2. Dimanakah posisi ASN sebagai bagian dalam kepesertaan BPJS Kesehatan?

Terdapat 2 jenis kepesertaan dalam JKN-KIS yaitu:

1) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan  (PBI-JK)

2) Bukan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Non PBI-JK) yang terdiri dari: 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun