Lie Daryanto  Wibowo, Pedagang Kios seperti kebanyakan pedagang yang berjualan di Taman Kota Satu, Tangerang Satu. Mengejutkan beberapa pedagang disitu, hal ini terungkap ketika orangnya Lie yaitu Andi dan Frans bertemu dengan para pedagang disitu, dalam pertemuan  itu keduanya dengan berapi-api memaksa para pedagang untuk melakukan kewajibannya membayar dana kontribusi karena dana tersebut digunakan untuk biaya operasional.
Keduanya secara bergantian menjelaskan bahwa pihaknya mengklaim dirinya sebagai pendiri  Perkumpulan Taman Kota satu yang sudah didaftarkan di Notaris Raden Adrianto, SH dengan  Akta Pendirian nomor 1 tertanggal 25 juli 2017 proses pendiriannya tidak melibatkan para pedagang di Taman Kota Satu, sehingga para pedagang tidak tahu ihwal Perkumpulan itu.
Kemudian satu minggu setelah di Notaris hadir Surat Keterangan Penunjukan yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup tertanggal 1 Agustus 2017 dan ditandatangani oleh Muqodas Syuhada selaku Plt Kepala Dinas LH , kemudian tanggal 22 agustus 2017 surat penunjukan itu dicabut, cuma yang aneh dengan pencabutan itu ada klausula yang tidak dicabut padahal secara logika hukum seharusnya pencabutan itu meniadakan semua hal yang disebutkan dalam surat penunjukan itu.
Surat yang disebutkan semua itu dipakai dasar oleh Lie dengan mengeluarkan Surat pemberitahuan No. 1/PTK1/BSD/VIII/2017 yang isinya memaksa para pedagang untuk mengakui dan melaksanakan aturan yang  dirinci di surat itu. Ternyata para pedagang kaget dan tidak mengakui keberadaan Lie sebagai koordinator pedagang kaki lima di tamkot satu.
Di Tamkot Satu itu ada organisasi resmi yang diakui oleh Pemkot Tangsel yaitu APKLI yang diketuai Oleh Desman Ariando, SPd yang menurut pedagang, tidak diikutkannya para pedagang Apkli maka Perkumpulan Lie jelas tidak diakui para pedagang sehingga pedagang tidak sudi untuk membayar kontribusi ke Lie. Bila membayar ke Lie artinya megakui keberadaan kelompok Lie.
SURAT KETERANGAN DOMISILI USAHA HARUS DICABUT
Kepengurusan Perkumpulan Taman Kota Satu yang di daftarkan di notaris terdiri dari Lie kemudian Istri Lie dan Anggotanya Mamat sedangkan pendirinya Andi. Bila mereka beretikad baik maka para pedagang dilibatkan dalam proses pendiriannya, bila tahapan yang dilakukan tidak sesuai dengan keadaan yang senyatanya bisa dinyatakan perkumpulan itu cacat hukum dan tentunya batal demi hukum.
Bahkan Frans yang mengaku kuasa hukum Lie sudah secara terang-terangan sudah tidak mengakui keberadaan APKLI , tampaknya Frans dan Andi telah membuat kegaduhan di Tamkot Satu dan yang sangat menyakitkan pedagang di Tamkot Satu khususnya penyegelan kios yang alasan hukumnya tidak jelas , termasuk juga pedagang yang dibongkar listriknya minta kepada Lie agar uang delapan juta yang sudah disetor ke Lie segera dikembalikan dan penyegelan kios gemboknya segera dibuka, karena mereka tidak berhak melakukan itu.
Pedagang juga terus mendesak Ketua Apkli Desman untuk menarik Paksa Kios milik Lie yang satu miliknya perolehannya ilegal karena menggunakan nama karyawannya. Tamkot satu itu milik Pemkot Tangsel, bukan milik Lie jadi mengapa harus tunduk sama dia, ujar pedagang di Tamkot Satu.****AP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H