Para pedagang menilai keluarnya SK penunjukan Lie Daryanto Wibowo sebagai Koordinator Pedagang  Kaki Lima di Tamkot Satu Tangerang Selatan beraroma suap betapa tidak SK yang sudah dicabut oleh Plt Kepala Dinas  Muqodas Syuhada tampak tidak diindahkan oleh Lie dengan berkelit bahwa yang dicabut itu hanya meliputi pengelolaan  pemgawasan ,pemeliharaan taman dan kebersihan sedangkan soal Koordinator pedagang kaki lima dan pembinaannya tidak dicabut oleh Dinas Lingkungan hidup.
Atas dasar itu "orangnya Lie" Andi dengan percaya diri menjelaskan kepada para pedagang bahwa Lie masih berhak sebagai Koordinator, Padahal itu termasuk Aneh dan jauh dari Logika hukum, karena yang namanya SK bila dicabut maka semua klausula yang ada di SK tersebut tentu saja tidak berlaku, bukan dipotong-potong menurut kehendak sendiri, tegas pedagang yang tidak bersedia disebut namanya.
Tampaknya Andi menganggap semua pedagang kurang cerdas, sehingga Andi ingin menarik dana kontribusi, terhadap penarikan dana kontribusi semua pedagang menolak keras untuk membayar karena bila dibayarkan kepada kubu Lie pertanggungjawabannya diragukan dan tidak jelas sekaligus bila dibayar itu artinya kita pedagang mengakui yang tidak jelas.
Para pedagang meminta klarifikasi kepada Dinas LH Â yang tampaknya kurang cermat mengeluarkan Surat Penunjukan dan surat Pencabutan (Lihat foto SK tersebut), bila ini dibiarkan maka penyalahgunaan SK tersebut bisa digunakan untuk mengeruk keuntungan sebesarnya bahkan pedagang Fried Chicken cepat saji kenamaan CFC bersedia menjual produknya di Tamkot Satu, namun bila uang sewa dibayarkan ke kubu Lie itu artinya pertanggunghawabannya dipertanyakan. ****AP
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H