Mohon tunggu...
ANANG PRASONGKO
ANANG PRASONGKO Mohon Tunggu... WIRAUSAHA -

Anang Prasongko , - Terverifikasi Hijau - Jurnalis Berita Mengungkap Fakta & Opini , Human Interest & Memberikan Ulasan Sehingga berdampak dan mempunyai nilai bagi semua, membela yang benar , Obyektif & berimbang.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Walikota Tangsel Harus Beri Sanksi

23 Agustus 2017   07:59 Diperbarui: 23 Agustus 2017   08:01 834
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rabu, 23 Agustus 2017

Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany , diharapkan dapat memberikan sanksi tegas kepada Kepala Dinas Lingkungan hidup menyusul telah dikeluarkannya surat keterangan tertanggal 1 Agystus 2017 tentang penunjukan Ali  atau Lie di Taman Kota Satu  (Tamkot Satu) yang sudah diberitakan di media ini (21 Agst & 22 Agst).

Demikian harapan para pedagang yang dirangkum penulis. Mereka menilai Surat Keterangan tersebut terasa aneh dan telah disalahgunakan oleh Lie untuk mengeruk keuntungan dengan menarik pungutan kepada para pedagang dan pengunjung yang menggunakan Fasilitas Taman tersebut.

Seperti diketahui Taman Kota satu yang terletak ditengah kota BSD merupakan kebanggaan masyarakat, karena lokasi dan pemandangan yang bagus.

Kejanggalan SK tersebut yang paling menonjol yaitu penyebutan Ali sebagai ketua Paguyuban Pedagang tamkot, padahal di Tamkot tidak ada organisasi Paguyuban, yang sudah ada adalah APKLi (Asosiasi Pedagang Kaki Lima) yang digawangi oleh Desman.

Lie yang juga pedagang disitu sejak awal memang membuat ulah dan Arogan terhadap sesama pedagang, bahkan Ali mendapatkan kios sebanyak dua buah, padahal aturan yang ada satu pedagang hanya mendapat satu kios.

Pedagang kaget, karena SK tersebut dibuat dasar oleh Lie untuk menarik pungutan bahkan Ali menunjuk Frans sebagai kuasa hukum untuk menekan dan menakut-nakuti para pedagang bahkan melakukan penyegelan kios segala.

Pedagang yang paham hukum menilai, SK tersebut Cacat Hukum karena SK telah menunjuk subyek hukum Fiktif yaitu Lie sebagai ketua Paguyuban karena paguyuban tidak ada dalam kenyataan.

Walikota harus memberi sanksi tegas dan mencabut SK tersebut. Dinas LH sudah ceroboh mengeluarkan SK yang disalahgunakan oleh Lie tanpa melihat kondisi di lapangan.

"Jangan-jangan Lie sudah memalsukan keterangan ke Dinas LH atau Lie telah melakukan penyuapan" ujar pedagang Tamkot.

*** AP 23/8/2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun