Mohon tunggu...
ANANG PRASONGKO
ANANG PRASONGKO Mohon Tunggu... WIRAUSAHA -

Anang Prasongko , - Terverifikasi Hijau - Jurnalis Berita Mengungkap Fakta & Opini , Human Interest & Memberikan Ulasan Sehingga berdampak dan mempunyai nilai bagi semua, membela yang benar , Obyektif & berimbang.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Penyakit Jantung Koroner (PJK)

1 Agustus 2016   03:59 Diperbarui: 1 Agustus 2016   04:08 479
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Clinical Consultant Parahita Diagnostic Center. Prof. Dr.Boediwarsono menyatakan, bahwa penyakit Jantung Koroner atau PJK terjadi apabila ada penyumbatan pada pembuluh darah jantung, sehingga otot jantung mengalami “Ischemia” (kekurangan pasokan oksigen), bila berlanjut dapat menjadi “Infark”   (kerusakan otot jantung yang menetapakibat tidak mendapat pasokan oksigen). Keadaan ini menimbulkan rasa nyeri di dada. Prof BW demikian sapaanakrabnya mengatakan hal itu, di Surabaya, Minggu Malam (31/7/2016), ketika  dimintai pandangannya soal Penyakit Jantung  Koroner (PJK), menyusul meninggalnya penyanyi berbakat Mike Mohede, Minggu Petang  (31/7/2016)

Prof. BW bersama dokter Singapura.
Prof. BW bersama dokter Singapura.
Menurutnya PenyakitJantung Koroner (PJK), bisa terjadi pada orang yang mempunyai faktor resikoya itu Diabetes Mellitus (DM), Hiperkolesterolemia, Hipertensi,Obesitas, Jarang Olah Raga, Merokok, Stress berat dan usia lanjut.  Apabila pasien, dengan faktor resikomengalami nyeri dada    (“Chest Pain”),  perlu dicurigai suatu   gejala Penyakit Jantung Koroner (PJK).

Untuk mendiagnosis Penyakit JantungKoroner (PJK) terkadang  sulit, karena PJK sering tanpa keluhan. Oleh karena itu, sebaiknya dilakukan   pemeriksaan,  untuk mengetahui faktor resiko yang dimiliki, sehingga dapat mencegah terjadi serangan jantung yang dapat berakibat fatal.

Terdapat beberapavariasi PJK, mulai dari tanpa keluhan atau Angina Pektoris yaitu nyeri dadayang timbul, bila dipicu , oleh faktor 5E yaitu “Eating”  (Makanan Tinggi Lemak), “Exposure to cold” (Paparan Suhu Dingin), “Exercise”  (Olahraga / Aktivitas Fisik Berat), “Emotional” (Emosi), “Early morning” (Seringterjadi serangan pada dini hari).

Nyeri pada AnginaPektoris, berlangsung singkat (kurang dari setengah jam),nyeri hilang dengan atau tanpa pemberian obat. Variasi lain PJK adalah “Unstable Angina”, dengangejala menyerupai Angina Pektoris tetap igradasi (derajat penyakit) lebih berat dan berlangsung lebih lama dari Angina pektoris.

Bentuk Penyakit Jantung  yang paling berat, bahaya dan sering fatal, adalah Infark Miokard Akut (IMA) dengan keluhan nyeri dada, dada terasa terbakar dan berat seperti tertindih, nyeri di  daerah ulu hati dan dapat menjalar ke belakang, ke lengan kiri, dagu kiri dan   tangan  kiri.

Diagnosis IMA ditegakkan dari gejala klinis nyeri dada (ChestPain), didukung hasil rekam jantung (EKG) yang menunjukkan peningkatan (elevasi) segmen ST. Dari pemeriksaan  laboratorium, dijumpai  peningkatan kadar enzim jantung yaitu Troponin dan CKMB Penanganan pasien IMA harus segera dirawat di ICCU, untuk mendapatkanpengobatan intensif.

Pemberian obat, untuk pasien PJK terdiri dari golongan nitrate untukmelebarkan pembuluh darah, pemasangan stent, dan pilihan terakhir adalah operasi bypass (CABG) bila lebih dari 3 pembuluh darahjantung yang tersumbat.

Mencegah lebih baik  daripada mengobati. Pencegahan PJK dilakukan, dengan pengaturan pola makandengan mengkonsumsi makanan sehat  (rendah  lemak, gizi seiman ), olahraga rutin (minimal 3 kali/minggu, durasi minimal 1/2 jam) , peace in mind (melakukan aktivitas yang disenangi), berdoa, dan yang paling penting  adalah  melakukan pemeriksaan, demikian Prof  BW.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun