Unit Keamanan Negara (Kamneg) Polresta Bekasi Kota, menangkap Dua pelaku pengedar uang palsu Senilai total 12 Miliar  Rupiah , upal itu berupa mata uang dolar palsu dan mata uang rupiah palsu , kedua tersangka  pelaku itu adalah TK (40) dan  EW (51) keduanya tinggal di Sukabumi, Jawa Barat. Demikian Kahumas Polresta Bekasi Kota, Iptu Puji Astuti di Bekasi Jum’at Siang  (1/4).
[caption caption="Dua tersangka Pengedar Uang Palsu yang ditangkap Unit Kamneg (Foto ; Humas Polres Bekasi)"][/caption]Dalam keterangannya tersangka TK mengakui disuruh EW untuk menjual dan mengedarkan uang palsu berupa mata uang dolar palsu kepada pemesannya di daerah Bekasi, dimana TK membawa 2 pak uang pecahan dolar satuan 50 dolar, namun sebelum uang tersebut diedarkan ke pemesan TK tertangkap oleh anggota buser kamneg di SPBU Bekasi Barat.
Sedangkan tersangka EW yang merupakan resedivis kasus uang palsu (upal) yang masih berstatus bebas bersyarat di lembaga Pemasyarakatan Banten hingga Oktober 2019 itu, dalam keterangannya mengaku memiliki dan mengedarkan upal dengan mata uang Dolar palsu dan Rupiah Palsu dalam jumlah banyak berasal dari rekan tersangka IS di LP Pandeglang Banten.
[caption caption="Barang Bukti Uang Palsu baik Dolar dan Rupiah Palsu (Foto : Humas Polres Bekasi)"]
[caption caption="Barang Bukti Printer dan Scanner untuk buat Upal (Foto : Humas Polres Bekasi)"]
www.kompasiana.com/anangprash (Edisi, Jum’at, 1 April 2016)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H