Mohon tunggu...
Anang saifudin
Anang saifudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa semester satu di jurusan Design Komunikasi Visual. Saya memiliki semangat dan dedikasi yang tinggi terhadap pendidikan dan pengembangan diri. Dalam perjalanan akademis saya, saya telah mengembangkan kemampuan analisis kritis, kreativitas, dan kemampuan berkomunikasi yang cukup baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Isu Hak Asai Manusia: Hak untuk Bekerja dan Sebagai Pekerja

30 Juni 2024   00:13 Diperbarui: 30 Juni 2024   00:14 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Isu Hak Asasi Manusia: Hak untuk Bekerja dan Sebagai Pekerja

 

            Hak asasi manusia mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk hak untuk bekerja dan mendapatkan upah yang adil. Hak ini sangat penting untuk menjamin kesejahteraan individu dan keluarganya. Di daerah Jepara, isu mengenai hak untuk bekerja dan sebagai pekerja sering menjadi sorotan, mengingat banyaknya kasus ketidakadilan dan pelanggaran hak pekerja. Saya sering kali menemui isu tersebut di daerah jepara dan sekitarnya.

            Hak untuk bekerja adalah hak fundamental yang diakui oleh berbagai konvensi internasional dan nasional. Setiap orang dewasa berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dengan upah yang adil. Selain itu, pekerja juga berhak untuk bergabung dengan serikat pekerja sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak mereka. Di Jepara, isu ini menjadi relevan karena banyaknya industri mebel dan pabrik yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah, namun sering kali diwarnai oleh praktik-praktik yang merugikan pekerja.

            Banyak pekerja di Jepara menghadapi berbagai bentuk ketidakadilan di tempat kerja. Beberapa isu yang sering diangkat meliputi:

  • Upah yang Tidak Layak:

            Banyak pekerja, terutama di sektor informal dan industri kerajinan, menerima upah yang tidak sesuai dengan standar hidup layak. Upah yang rendah ini tidak hanya menghambat kesejahteraan pekerja, tetapi juga mempengaruhi kualitas hidup keluarga mereka.

  • Kondisi Kerja yang Buruk:

             Selain upah yang rendah, kondisi kerja yang tidak aman dan tidak sehat juga menjadi masalah. Banyak pekerja yang harus bekerja dalam lingkungan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja, yang dapat berdampak negatif pada kesehatan jangka panjang mereka.

  • Pelanggaran Hak Pekerja:

            Hak-hak pekerja sering kali dilanggar, termasuk hak untuk mendapatkan cuti, hak untuk tidak didiskriminasi, dan hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan pelecehan di tempat kerja. Pelanggaran ini menciptakan lingkungan kerja yang tidak adil dan tidak manusiawi.

  • Sulitnya Bergabung dengan Serikat Pekerja:

            Serikat pekerja adalah alat penting untuk memperjuangkan hak-hak pekerja. Namun, banyak perusahaan di Jepara yang menghalangi pekerjanya untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja. Ini menyebabkan pekerja tidak memiliki perlindungan yang memadai terhadap kebijakan perusahaan yang merugikan.

            Saya sebagai mahasiswa melihat perlu adanya perubahan sistemik untuk menjamin hak-hak pekerja. Keadilan ekonomi harus menjadi prioritas dalam kebijakan pemerintah dan perusahaan. Ini berarti memberikan upah yang layak, memastikan kondisi kerja yang aman, dan menghormati hak-hak pekerja. Pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak-hak pekerja. Pemerintah harus aktif dalam memantau kondisi kerja dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.v

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun