Kembali kepada kasus Arya Bima di atas. Tindakannya sebagai Walikota Bogor -- yang merupakan bagian dari pemerintah NKRI -- menghadiri peresmian gedung ormas yang berpaham anti NKRI bukan hanya tidak etis, namun sebenarnya juga melanggar undang-undang dan konstitusi. Sangat jelas bahwa tindakan sang walikota ini merupakan sebuah blunder besar yang mendukung konseptor makar untuk terus bebas berkoar-koar demi berdirinya sebuah khilafah yang akan menggusur NKRI kita tercinta. Waspadalah!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H