Mohon tunggu...
Anang Wicaksono
Anang Wicaksono Mohon Tunggu... Wiraswasta - Menjadikan menulis sebagai katarsis dan sebentuk kontemplasi dalam 'keheningan dan hingar bingar' kehidupan.

Mengagumi dan banyak terinspirasi dari Sang Pintu Ilmu Nabi. Meyakini sepenuhnya Islam sebagai rahmatan lil 'alamin, pembawa kedamaian dan kesejahteraan bagi semesta alam. Mencintai dan bertekad bulat mempertahankan NKRI sebagai bentuk negara yang disepakati para founding fathers kita demi melindungi dan mengayomi seluruh umat beragama dan semua golongan di tanah tumpah darah tercinta Indonesia.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Berhati-hatilah Dari Berbuat Zhalim Saat Berwudhu

13 Februari 2016   11:02 Diperbarui: 13 Februari 2016   11:09 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption caption="Sumber gambar: buletinmi.com"] 

Bagi umat Islam, berwudhu merupakan aktivitas rutin harian minimal 5 kali dalam sehari. Namun tanpa kita sadari, kadang kala (atau bahkan sering kali?), kita melakukan perbuatan zhalim ketika berwudhu. Berhati-hatilah, perbuatan zhalim yang kita lakukan mungkin saja bisa mengurangi atau bahkan memupus pahala berwudhu kita. Atau kalau levelnya parah, mungkin pula bisa menggugurkan keabsahan wudhu kita.

Benarkah demikian? Jika tentang kemungkinan pahala yang berkurang atau gugurnya keabsahan berwudhu, silakan bertanya pada ulama ahli fikih. Tapi kalau tentang perbuatan zhalim, saya kira semua kalangan sepakat, baik para ulama maupun kaum awam, bahwa pelakunya akan mendapatkan dosa. 

Pernah mendongkol gara-gara tersemprot air dari kran yang kita gunakan berwudhu gara-gara debitnya tiba-tiba membesar ketika orang di sebelah kita selesai berwudhu dan menutup kran? Atau pernah menyaksikan saat seseorang (atau kita sendiri?) selesai berwudhu dan menutup kran, tiba-tiba pewudhu disampingnya kelabakan atau malah tersemprot air kran yang digunakannya karena mendadak mengalir lebih deras?

Kejadian di atas itulah yang saya maksudkan sebagai 'terzhalimi' dan 'menzhalimi' dalam prosesi berwudhu secara kolosal seperti di masjid atau mushalla. Peristiwa itu sebenarnya merupakan akibat dari hukum tekanan air dalam bejana yang tidak kita antisipasi dengan baik. Kalimat bebas dari hukum tersebut adalah semakin sedikit jumlah lubang pengeluaran dari sebuah bejana, semakin besar tekanan air yang mengalir dari lubang-lubang tersebut. Demikian pula sebaliknya. Semakin banyak jumlah lubang pengeluaran dari sebuah bejana, semakin kecil tekanan air yang mengalir pada lubang-lubangnya.

Akibat antisipasi yang tidak baik tadi, bisa saja pakaian kita atau pewudhu disebelah kita menjadi basah tersemprot air karenanya. Atau minimal kita atau dia kaget dan kelabakan untuk mengecilkan kran. Tindakan menutup kran yang sepertinya wajar-wajar saja, namun di luar dugaan kita, ternyata bisa mendatangkan kesulitan bagi kita maupun orang lain. Bukankah hal seperti ini bisa dikategorikan perbuatan zhalim?

Sebenarnya kita bisa mencegah terjadinya peristiwa terzhalimi atau menzhalimi bila kita mematuhi kode etik tutup-menutup kran saat berwudhu sebagai bentuk antisipasi yang benar terhadap hukum tekanan air dalam bejana. Kode etiknya adalah jangan menutup kran secara mendadak. Pelan-pelan saja agar pewudhu disamping kita menyadari dan mengantisipasi debit air krannya yang mulai membesar. 

Satu lagi perbuatan zhalim dalam berwudhu yang seringkali tidak kita sadari, yakni boros air. Banyak orang yang suka berwudhu dengan membuka kran lebar-lebar secara penuh. Cara seperti ini jelas memboroskan air karena otomatis akan banyak air yang terbuang. Buka secukupnya saja untuk menghemat air. Bukankah Tuhan tidak menyukai orang-orang yang boros?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun