Mohon tunggu...
Anang Prasetio
Anang Prasetio Mohon Tunggu... -

Realita Bagian Dari Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Selamatkan Teluk Palu, KPTP Gelar Aksi 1.000 Cangkul

27 Januari 2014   10:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:26 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="538" caption="Dok. Walhi Sulteng : Koalisi Penyelamatan Teluk Palu (KPTP) Dalam Siaran Pers Di AJI PALU"][/caption]

WalhiSultengNews.com, Palu- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pecinta lingkungan dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Koalisi Penyelamatan Teluk Palu (KPTP) rencananya akan menggelar aksi seribu cangkul untuk selamatkan Teluk Palu dan mendirikan posko penyelamatan Teluk Palu di beberapa tempat di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Hal ini diungkapkan Eksekutif Daerah (ED) Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tengah Ahmad Pelor, SH, dalam jumpa pers di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independent (AJI) Palu, Kamis, (23/01/2014).

Menurut Ahmad Pelor, Aksi seribu cangkul ini merupakan simbol penolakan reklamasi Teluk Palu  seluas 38,8 hektare. Kegiatan itu rencananya akan melibatkan puluhan ormas dan LSM di Kota Palu diantaranya, Walhi Sulteng, Koalisi Rakyat untuk Keadilan dan Perikanan (KIARA), Yayasan Pendidikan Rakyat (YPR), Serikat Nelayan Teluk Palu (SNTP), Himpunan Pemuda Alkhairat (HPA), FPI dan sejumlah organisasi lainya.

“Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kebijakan pemerintah yang notabene memberikan izin  reklamasi Teluk Palu,” ujarnya lugas.

Ahmad Pelor  menilai proses pelaksanaan  reklamasi Teluk Palu, tidak dilakukan secara transparan, buktinya hingga kini data Kerangka Acuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (KA AMDAL) Reklamasi Teluk Palu yang diminta Walhi kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Palu beberapa waktu lalu, belum juga diberikan.

“Kami sudah berupaya meminta data KA AMDAL terkait Reklamasi Teluk Palu kepada BLH Kota Palu. Namun, hingga kini dokumen tersebut tidak diberikan kepada kami, padahal dokumen seperti Amdal itu merupakan informasi publik yang bisa diakses siapa saja. Hal demikian yang membuat kami meragukan legalitas izin yang dikeluarkan pemerintah Kota Palu,” ujarnya.

Selain itu, jika reklamasi Teluk Palu adalah alasan Pemkot Palu untuk pengembangan kota, maka hal itu sangat mengada-ada. Karena,  masih ada 35 persen kawasan layak di luar sempadan pantai.

“Pengembangan Kota Palu tidak harus dipaksakan di kawasan pesisir pantai. Karena masih ada 35 persen kawasan di luar sempadan pantai,” jelasnya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Direktur Jenderal KIARA Abdul Halim mengatakan, terkait reklamasi Teluk Palu, pihak KIARA akan menganalisis dampak lingkungan yang dimiliki PT. Yauri Properti Investama sebagai pengelola utama reklamasi Teluk Palu.

“Jadi analisa dan kajian itu, akan dilakukan oleh pakar administrasi negara dan ahli Oceanografi dan beberapa pakar yang lain. Kami kira ini sangat penting, karena banyak kesalahan dalam dokumen ini,” tuturnya.

Menurut Abdul Halim, perusahaan PT. Yauri Properti Investama belum mengantongi izin lokasi dan izin pelaksanaan. Dia menduga perusahaan ini beroperasi hanya berbekal rekomendasi dari Pemerintah Kota (Pemkot).

“Kami menilai PT. Yauri Properti belum mengantongi izin, buktinya mereka tidak pernah memperlihatkan izinnya,” jelasnya.

Dari proyek reklamasi Teluk Palu, sambung Halim, Pemkot Palu tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) Zonasi sebagai acuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Reklamasi secara simbolik sudah dilakukan beberapa pekan lalu. Tetapi apa dasar Pemkot Palu, jika Perda Zonasi tidak mereka miliki”, ujarnya.

Abdul Halim, menyatakan sudah 17 wilayah di Indonesia yang sudah direklamasi. Dalam catatan KIARA sudah berhasil menggagalkan rencana reklamasi pantai dan hal serupa saat ini diupayakan di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, hal ini menjadi keyakinan bagi KPTP berhasil menggagalkan reklamasi Teluk Palu sesuai Undang-Undang Pesisir Pasal 1 ayat 23 dan Pasal 34, serta peraturan Presiden 122 Tahun 2012 dan landasan hukum lainnya.

Sementara itu, Ketua SNTP Daniel mengatakan dirinya tidak menolak pengembangan Kota Palu. Namun, mengenai reklamasi, Pemkot harus memikirkan nasib para nelayan.

“Jika reklamasi, otomatis wilayah tangkap ikan kami pasti berkurang. Belum nanti jika terjadi pasang surut air laut yang menyebabkan banjir seperti di Kelurahan Baru, Palu Barat,” singkatnya.

Untuk membatalkan proyek reklamasi, Ketua YPR Dedi Irawan mengatakan saat ini kami sudah membentuk tim hukum untuk menyusun langkah advokasi.

“Pastinya kami sudah menyusun draft gugatan hukum untuk membatalkan reklamasi Teluk Palu, “ tegasnya.

Tidak hanya itu, Dedi juga mempertanyakan sumber anggaran untuk reklamasi yang menurutnya telah menghabiskan anggaran biaya ratusan milyar rupiah. Apabila dana itu dari APBD, APBN, atau pinjaman Swasta, maka harus ada transparasi publik.

Dedi menambahkan, masih ada syarat dan pra syarat yang belum dipenuhi PT. Yauri Investama. Namun, sungguh mengherankan perusahaan ini seakan mendapatkan akses melakukan reklamasi tanpa mempedulikan kepentingan umum. Untuk itu, pihak kepolisian di Sulteng wajib memeriksa perusahaan tersebut.

“Polisi wajib memperhatikan kasus ini dan memeriksa perusahaan tersebut agar daerah kita terselamatkan, “ tandasnya.

Dari analisa yang dialakukan KPTP, reklamasi adalah proyek yang menyengsarakan masyarakat pesisir, khususnya bagi nelayan, petambak garam, serta pedagang kuliner di kawasan tersebut.

Selain itu, reklamasi pantai juga mengakibatkan kerusakan ekosistem yang ada di wilayah setempat dan wilayah terdekat yang lain akibat pengambilan urugan untuk reklamasi. Secara umum, reklamasi juga merampas hak masyarakat atas air dan pantai. Sehingga, mengakibatkan praktek penggusuran dan hilangnya akses wilayah tangkapan nelayan.

Dampak negatif dari reklamasi pantai adalah adanya perubahan bentang alam dan aliran air, sehingga menurunkan daya dukung lingkungan hidup yang ditandai dengan penurunan permukaan tanah dan kenaikan permukaan air laut (rob). Selain itu, terjadi penurunan kualitas udara yang mengakibatkan penyakit ISPA (Insedensi Saluran Pernapasan Akut), iritasi mata akut (conjunctivitas acute), infeksi kulit (dermatitis) dan keracunan gas buang seperti timbal (Pb) dan Karbon Monoksida (CO) juga merupakan dampak reklamasi yang lainnya.

Dalam beberapa pekan ini, tejadi kekhawatiran masyarakat di Kelurahan Tipo akan terjadi banjir pada kawasan tersebut jika pengerugan lahan untuk pengambilan material untuk reklamasi. Oleh karena itu, masyarakat Tipo bersikeras menolak adanya pengerugan di wilayah mereka, karena mereka sadar akan bahaya yang terjadi dikemudian hari.

“Kami sangat yakin dan optimis reklamasi ini bisa dibatalkan, ” pungkasnya. (Anang Prasetio)

sumber link : http://walhisulteng.org/selamatkan-teluk-palu-kptp-gelar-aksi-1000-cangkul/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun