Dari analisa yang dialakukan KPTP, reklamasi adalah proyek yang menyengsarakan masyarakat pesisir, khususnya bagi nelayan, petambak garam, serta pedagang kuliner di kawasan tersebut.
Selain itu, reklamasi pantai juga mengakibatkan kerusakan ekosistem yang ada di wilayah setempat dan wilayah terdekat yang lain akibat pengambilan urugan untuk reklamasi. Secara umum, reklamasi juga merampas hak masyarakat atas air dan pantai. Sehingga, mengakibatkan praktek penggusuran dan hilangnya akses wilayah tangkapan nelayan.
Dampak negatif dari reklamasi pantai adalah adanya perubahan bentang alam dan aliran air, sehingga menurunkan daya dukung lingkungan hidup yang ditandai dengan penurunan permukaan tanah dan kenaikan permukaan air laut (rob). Selain itu, terjadi penurunan kualitas udara yang mengakibatkan penyakit ISPA (Insedensi Saluran Pernapasan Akut), iritasi mata akut (conjunctivitas acute), infeksi kulit (dermatitis) dan keracunan gas buang seperti timbal (Pb) dan Karbon Monoksida (CO) juga merupakan dampak reklamasi yang lainnya.
Dalam beberapa pekan ini, tejadi kekhawatiran masyarakat di Kelurahan Tipo akan terjadi banjir pada kawasan tersebut jika pengerugan lahan untuk pengambilan material untuk reklamasi. Oleh karena itu, masyarakat Tipo bersikeras menolak adanya pengerugan di wilayah mereka, karena mereka sadar akan bahaya yang terjadi dikemudian hari.
“Kami sangat yakin dan optimis reklamasi ini bisa dibatalkan, ” pungkasnya. (Anang Prasetio)
sumber link : http://walhisulteng.org/selamatkan-teluk-palu-kptp-gelar-aksi-1000-cangkul/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H