Mohon tunggu...
Anang Prasetio
Anang Prasetio Mohon Tunggu... -

Realita Bagian Dari Kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Selamatkan Teluk Palu, KPTP Gelar Aksi 1.000 Cangkul

27 Januari 2014   10:08 Diperbarui: 24 Juni 2015   02:26 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

“Kami menilai PT. Yauri Properti belum mengantongi izin, buktinya mereka tidak pernah memperlihatkan izinnya,” jelasnya.

Dari proyek reklamasi Teluk Palu, sambung Halim, Pemkot Palu tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) Zonasi sebagai acuan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Reklamasi secara simbolik sudah dilakukan beberapa pekan lalu. Tetapi apa dasar Pemkot Palu, jika Perda Zonasi tidak mereka miliki”, ujarnya.

Abdul Halim, menyatakan sudah 17 wilayah di Indonesia yang sudah direklamasi. Dalam catatan KIARA sudah berhasil menggagalkan rencana reklamasi pantai dan hal serupa saat ini diupayakan di Sulawesi Selatan. Oleh karena itu, hal ini menjadi keyakinan bagi KPTP berhasil menggagalkan reklamasi Teluk Palu sesuai Undang-Undang Pesisir Pasal 1 ayat 23 dan Pasal 34, serta peraturan Presiden 122 Tahun 2012 dan landasan hukum lainnya.

Sementara itu, Ketua SNTP Daniel mengatakan dirinya tidak menolak pengembangan Kota Palu. Namun, mengenai reklamasi, Pemkot harus memikirkan nasib para nelayan.

“Jika reklamasi, otomatis wilayah tangkap ikan kami pasti berkurang. Belum nanti jika terjadi pasang surut air laut yang menyebabkan banjir seperti di Kelurahan Baru, Palu Barat,” singkatnya.

Untuk membatalkan proyek reklamasi, Ketua YPR Dedi Irawan mengatakan saat ini kami sudah membentuk tim hukum untuk menyusun langkah advokasi.

“Pastinya kami sudah menyusun draft gugatan hukum untuk membatalkan reklamasi Teluk Palu, “ tegasnya.

Tidak hanya itu, Dedi juga mempertanyakan sumber anggaran untuk reklamasi yang menurutnya telah menghabiskan anggaran biaya ratusan milyar rupiah. Apabila dana itu dari APBD, APBN, atau pinjaman Swasta, maka harus ada transparasi publik.

Dedi menambahkan, masih ada syarat dan pra syarat yang belum dipenuhi PT. Yauri Investama. Namun, sungguh mengherankan perusahaan ini seakan mendapatkan akses melakukan reklamasi tanpa mempedulikan kepentingan umum. Untuk itu, pihak kepolisian di Sulteng wajib memeriksa perusahaan tersebut.

“Polisi wajib memperhatikan kasus ini dan memeriksa perusahaan tersebut agar daerah kita terselamatkan, “ tandasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun