Mohon tunggu...
Muhammad AnandYasmin
Muhammad AnandYasmin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Fikih Terhadap Kematian Akibat Minuman Keras

16 Mei 2024   19:39 Diperbarui: 16 Mei 2024   20:07 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Icha, C., & Prastowo, A. (2022). Sejarah Pengharaman Hukum Khamr Dalam Islam Melalui Pendekatan Historis. MADDIKA : Journal of Islamic Family Law, 2(2), 1–12. https://doi.org/10.24256/maddika.v2i2.2398

Taufikin. (2015). Hukum Islam Tentang Minuman Keras Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Minuman Keras di Desa Sidomulyo Kecamatan Dempet Kabupaten Demak. Yudisia, 6(2), 482–499.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun