Mohon tunggu...
Muhammad AnandYasmin
Muhammad AnandYasmin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Sepak Bola

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Fikih Terhadap Kematian Akibat Minuman Keras

16 Mei 2024   19:39 Diperbarui: 16 Mei 2024   20:07 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya meminum-minuman keras adalah hal yang diharamkan dalam Islam, tetapi masih banyak orang yang acuh pada larangan itu. Sebagian orang yang melakukan hal itu berasal dari kalangan anak muda. Yang dimana dimasa yang akan datang mereka akan menjadi penerus bangsa.Tidak bisa dipungkiri penyebab umum remaja meminum-minuman keras dikarenakan agar bisa menghilangkan masalah yang ada dikepalanya dan untuk bahan bersenang-senang padahal tindakan tersebut mengakibatkan banyak kerusakan pada tubuh manusia.

Baru-Baru ini banyak berita yang mengenai tentang kematian yang disebaabkan oleh minuman keras.Berita-berita ini tidak hanya menggugah kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman keras, tetapi juga membuka diskusi yang lebih luas mengenai pandangan Islam terhadap minuman keras. Dalam esai ini, saya akan menganalisis fenomena ini dari perspektif fikih (hukum Islam),pandanagan islam terhadap minuman keras, dan implikasi hukumnya terhadap kejadian kematian akibat konsumsi minuman tersebut.

Dalam islam minuman keras juga disebaut khamr, minuman yang dikelompokkan pada khamr hukumnya haram merupakan perbuatan keji dan perbuatan syetan. Aturan larangan (pengharaman) minuman keras (khamar) berlaku untuk seluruh umat Islam serta tidak ada perkecualian untuk individu tertentu. Yang dilarang dalam Islam adalah tindakan meminum khamar itu sendiri, terlepas apakah si peminum tersebut mabuk atau tidak. Alloh berfirman dalam QS almaidah ayat 90 :90 ”Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatanperbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Taufikin, 2015).

Dari ayat tersebut, jelas bahwa minuman keras dikategorikan sebagai perbuatan keji yang mendatangkan keburukan dan merusak tatanan sosial, dan didalam hadis-hadis juga sudah ada . Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw. :”Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram”(HR Muslim dari Ibnu Umar).             Juga berdasarkan sabda Nabi Saw :”Segala yang memabukkan bila diminum dalam keadaan yang bayak, maka kadarnya yang sedikit pun haram” (HR. Ibn Majjah melalui Jabir Ibn Abdillah).(Taufikin, 2015)

Menurut Abu Hanifah, yang dimaksud khamr adalah minuman dari perasan anggur yang dimasak sampai mendidih serta mengeluarkan buih. Sari dari buih inilah yang mengandung unsur memabukkan. pendapat kedua yang dikemukakan oleh al-shafi‟i merujuk kepada pemahaman sahabat Nabi SAW terhadap diharamkannya khamr sebagai minuman yang memabukkan. Pemahaman ini bersumber pada penjelasan Nabi SAW. bahwa setiap yang memabukkan adalah khmar dan setiap khamr adalah haram.19 Sedangkan menurut abu dawud dari ibn „umar didasarkan kepada penjelasan Nabi SAW bahwa dari anggur juga bisa dibuat khamr, demikian pula dengan kurma, madu, dan gandum.(Icha & Prastowo, 2022).

Saya melihat berita di tv banyak orang- orang yang meninggal karena miminum-minuman keras, ajaran semua agama jelas sepakat bahwa kehadiran minuman  beralkohol  secara langsung maupun  tidak langsung dapat membahayakan nyawa masyarakat, namun kenyataannya, negara kita hingga saat ini belum mampu membuat kerangka hukum yang melarang minuman beralkohol.

Tetapi fikih Islam, yang merupakan interpretasi hukum syariah, memiliki beberapa perspektif mengenai implikasi dari kematian yang disebabkan oleh minuman keras. Pertama, seseorang yang mengonsumsi minuman keras hingga menyebabkan kematiannya sendiri dianggap telah  melanggar hukum Allah dan melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri. Dalam hukum Islam, menjaga jiwa adalah salah satu dari lima maqasid syariah (tujuan utama syariah), dan tindakan yang merusak jiwa sendiri termasuk dalam dosa besar.

Dalam Islam, meminum minuman keras adalah hal yang diharamkan. Namun, banyak orang, terutama remaja, yang mengabaikan larangan ini. Mereka sering kali minum untuk menghilangkan masalah atau bersenang-senang, meskipun minuman keras merusak tubuh. Berita tentang kematian akibat minuman keras meningkatkan kesadaran masyarakat dan membuka diskusi tentang pandangan Islam terhadap alkohol.

Dalam fikih Islam, minuman keras disebut khamr dan dikategorikan sebagai perbuatan keji dan setan. Larangan ini berlaku untuk semua umat Islam tanpa pengecualian. QS Al-Maidah ayat 90 menginstruksikan orang beriman untuk menjauhi khamr dan perbuatan sejenisnya. Hadis juga menegaskan bahwa segala yang memabukkan adalah haram, baik dalam jumlah besar maupun kecil.

Meski ajaran agama sepakat bahwa alkohol berbahaya, negara belum memiliki hukum yang melarangnya secara efektif. Dalam hukum Islam, konsumsi minuman keras hingga menyebabkan kematian adalah pelanggaran besar karena merusak jiwa, yang merupakan salah satu dari lima tujuan utama syariah (maqasid syariah).

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun