Anak dengan sindrom down memang memerlukan perhatian khusus. Sindrom down adalah gangguan genetika yang menyebabkan perbedaan kemampuan belajar dan ciri fisik. Sindrom ini tidak bisa disembuhkan, tetapi jika diberi dukungan dan perhatian maksimal, maka mereka bisa tumbuh bahagia dan normal layaknya anak-anak lain.
Gejala sindrom down pada anak memiliki beberapa ciri fisik yang serupa karena adanya faktor keturunan dari orangtua dan keluarga. Ada 10 ciri fisik yang berperan dalam penampilan pengidap sindrom down, yaitu:
1. Telapak tangan yang hanya memiliki satu lipatan
2. Posisi mata miring ke atas dan ke luar
3. Berat dan panjang saat lahir dibawah berat pada umumnya
4. Bentuk mulut kecil
5. Bagian hidung kecil dan tulang hidung rata
6. Bentuk tangan lebar dengan ukuran jari yang pendek
7. Bertubuh pendek
8. Mempunyai kepala kecil
9. Lidah menonjol keluar
10. Terdapat jarak yang luas antara jari kaki pertama dan kedua
Hal itu karena adanya perbedaan kemampuan belajar, anak dengan sindrom down memerlukan jenis pendidikan dan metode belajar khusus. Inilah yang terkadang membuat orangtua bingung. Sebenarnya, sekolah dan pendidikan seperti apa yang tepat untuk anak dengan sindrom down?
Berikut ini tiga pilihan yang mungkin bisa membantu:
1. Sekolah Luar Biasa
sekolah luar biasa (SLB) bisa menjadi pilihan bagi orangtua dengan anak pengidap sindrom down. Hal ini karena SLB memiliki staf pengajar yang kompeten dan fasilitas yang cukup baik.Â
Selain itu, memiliki berbagai pendekatan yang berbeda saat mengajar siswa mereka dibandingkan peserta didik yang tidak berkebutuhan khusus.Â
Ada beberapa SLB juga memiliki kerja sama dengan psikologi di luar sana yang akan datang pada awal tahun ajaran dan penghujung tahun. Adapun bentuknya berupa pertemuan, buka pendamping setiap kegiatan.
2. Sekolah Inklusi
Sekolah inklusi sebenarnya merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nasional (Kemendiknas) No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.Â
Melalui peraturan tersebut, anak dengan sindrom down dan penyandang disabilitas bisa bersekolah di sekolah umum yang ditunjuk oleh pemerintah kota (Pemkot)/pemerintah kabupaten (Pemkab), untuk menyelenggarakan pendidikan inklusi.Â