Mohon tunggu...
Ananda Wijaya
Ananda Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Negeri Semarang

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Sosial Media terhadap Sosial Masyarakat

30 Maret 2023   23:18 Diperbarui: 30 Maret 2023   23:42 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perubahan zaman telah mengembangkan potensi dari teknologi, salah satu bentuk nyata dari perkembangan teknologi informasi adalah hadirnya media sosial dalam kehidupan masyarakat. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang hetrogen dengan kebudayaan masyarakat yang beragam sehingga memungkinkan terjadinya perubahan sosial. Penggunaan media sosial telah merambat ke berbagai kalangan umur dan gender yang ingin mendapatkan keuntungan dari teknologi berupa cepatnya memperoleh dan menyampaikan informasi. Media sosial telah membawa kebudayaan baru yang beragam dari seluruh dunia. Kondisi tersebut dapat melahirkan pencampuran budaya di dalam suatu masyarakat. Dalam artikel ini penulis akan membahas mengenai pengaruh yang ditimbulkan dari media sosial terhadap kebudayaan masyarakat.

Pengaruh merupakan situasi hubungan sebab akibat mengenai yang dipengaruhi dan mempengaruhi. Pengaruh merupakan memicu terjadinya suatu perubahan. Oleh karena itu, terdapat akibat yang ditimbulkan dari adanya perngaruh yang berubah. Percampuran budaya dapat disebut sebagai akulturasi  yang diiringi dengan asimiliasi sebagai penyesuaian diri. Penyesuaian diri tersebut sangat penting karena percampuran budaya dapat menjadi hal yang positif dan negatif, diperlukan kebijaksanaan didalam tubuh masyarakat dalam penyikapi percampuran budaya agar kebudayaan menjadi hal positif.

Media sosial adalah suatu sarana yang digunakan oleh banyak orang-orang dengan tujuan melakukaninteraksi satu sama lain dengan cara menciptakan, berbagi, serta bertukar informasi dan gagasan dalam sebuah jaringan dan komunitas virtual. Di Indonesia sendiri pengguna aktif media sosial telah mencapai 277,7 juta orang pada Januari 2022. Jumlah tersebut mengalami kenaikan 12,35% dibandingkan tahun 2021. 

Dalam konsep perubahan sosial, di kehidupannya setiap manusia pasti mengalami suatu perubahan. Perubahan dapat berupa perubahan yang lambat maupun perubahan yang berjalan cepat. Menurut Soerjono Soekanto,"perubahan sosial sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat". Perubahan tersebut juga dapat berkenaan dengan norma dan nilai sosial, kekuasaan dan pengaruh, serta interaksi sosial. Perubahan di dalam suatu masyarakat merupakan hal yang normal. Namun dengan komunikasi modern, akan berdampak kepada pengaruh perubahan yang menjalar dengan cepat keseluruh dunia.

Keberadaan media sosial telah mempengaruhi kehidupan sosial dalam masyarakat. Perubahan tersebut berbentuk pada hubungan sosial di dalam suatu masyarakat yang mempengaruhi sistem sosialnya berupa nilai, sikap, serta pola perilaku individu dan kelompok di dalam masyarakat. Perubahan tersebut terbagi menjadi jenis perubahan sosial positif dan perubahan sosial negatif. Perubahan sosial positif seperti kemudahan dalam meperoleh dan menyampaikan informasi dengan cepat, serta keuntungan secara sosial dimana tetap dapat berhubungan  meskupun terpisah jarak, dan keuntungan ekonomi dalam perdangangan daring. Sedangkan perubahan dengan kecenderungan negatif merupakan kondisi yang merugikan individu ataupun kelompok didalam masyarakat. contohnya yaitu menjauhkan yang sudah dekat, karena media sosial dapat membuat suatu individu mengabaikan orang-orang disekitarnya. Selain itu juga terdapat kemunculan kelompok-kelompok sosial yang mengatasnamakan suatu suku, agama, serta ras dengan perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang ada sehingga dapat menimbulkan konflik.

Sebagai bentuk mitigasi atau pencegahan perubahan sosial negatif tersebut, pemerintah dapat menyusun suatu aturan mengenai penggunaan dan pemanfaatan sarana teknolgi dan informasi seperti media sosial dengan bijak. Produk aturan tersebut mestilah dalam bentuk edukasi bukan pidana sehingga masyarakat dapat menjadi bijaksana karena pengetahuan bukan ketakutan. Selain itu masyarakat juga harus lebih selektif dalam memanfaatkan media sosial seperti memilah mana yang bermanfaat bagi kehidupan dirinya dan orang lain serta mana yang justru menyebabkan perubahan perilaku negatif pada kalangan pengguna media sosial.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun