Mohon tunggu...
anandarizkypratama
anandarizkypratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Musma FH UBP Karawang Dinilai Cacat Hukum, Begini Tanggapan Ketua BEM FH UBP Karawang Terpilih

16 Januari 2025   16:15 Diperbarui: 16 Januari 2025   16:13 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musyawarah Mahasiswa FH UBP Karawang Sesuai Dengan Aturan Yang Berlaku

Lanjutnya, peraturan yang digunakan dalam pelaksanaan MUSMA telah disusun berdasarkan ART Ormawa FH UBP Karawang. Peraturan ini dibuat dengan tetap mengedepankan nilai-nilai demokrasi dan transparansi.

Hal ini juga tercermin dalam Surat Edaran Resmi Panitia Pelaksana Nomor: 006/Panpel-(Musma) /BLM/XII/2024 dan Nomor: 008/Panpel (Musma)/BLM/XII/2024 yang telah dipublikasikan melalui akun Instagram resmi BLM FH UBP Karawang.

Surat edaran tersebut menjelaskan dasar hukum serta tata tertib pelaksanaan Musyawarah Mahasiswa FH UBP Karawang secara terbuka kepada seluruh Mahasiswa FH UBP Karawang. Juga terkait pelno di internal BLM FH UBP Karawang, peraturan yang dikeluarkan oleh Panitia Pelaksana Musyawarah Mahasiswa FH UBP Karawang yang berkaitan dengan palaksanaan Musyawarah Mahasiswa FH UBP Karawang bukan produk hukum dari BLM FH UBP Karawang untuk itu tidak harus di rapat pleno-kan di BLM FH UBP Karawang dikarenakan itu menjadi kebijakan panitia pelaksana selama tidak bertentangan dengan ART Ormawa FH UBP Karawang.

Panitia pelaksana MUSMA ke-V memiliki legal standing yang sah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 001/SK/BLM-FH/XII/2024 Tentang Pengangkatan Panitia Musma Ke-v Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang yang dikeluarkan oleh Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) FH UBP Karawang.

“SK tersebut merupakan dasar hukum yang mengatur pembentukan, struktur, dan kewenangan panitia dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, klaim bahwa panitia tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan MUSMA adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada,”tegasnya.

Ia menilai tuduhan-tuduhan yang dilontarkan lebih bersifat Hasty Generalization (Menarik kesimpulan berdasarkan sampel yang tidak cukup) spekulatif dan tidak didukung oleh data atau bukti yang kredibel, serta telah menjadi Bandwagon Effect di kalangan Mahasiswa FH UBP Karawang. Pelaksanaan MUSMA ke-V Tahun 2024 telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi organisasi mahasiswa,”katanya.

Hasil Musyawarah Mahasiswa FH UBP Karawang Harus Dijalankan dan Dihormati

Ia pun mengimbau semua pihak untuk menghormati hasil forum serta mengedepankan dialog berbasis fakta guna mendukung kemajuan organisasi.

“Efek pemberitaan, provokasi, serta glorifikasi terkait Musyawarah Mahasiswa Ke- V

Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan Karawang, jelas menjadi suatu kerugian bagi kami yang dimana kepercayaan mahasiswa/I terhadap ormawa FH UBP Karawang jadi berkurang, merusak citra baik Ormawa, Fakultas, serta Universitas Buana Perjuangan Karawang kami, serta mengahambat gerak roda organisai Ormawa FH UBP Karawang,”ucapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun