Tidak bisa dipungkiri bahwa faktor utama terbentuknya suatu negara adalah adanya masyarakat, jika tidak ada masyarakat maka tidak akan ada yang menggerakkan sebuah negara. Keberadaan masyarakat mempengaruhi sebuah peradaban dan keberhasilan menuju kemajuan di dunia.
Membahas soal masyarakat sebagai syarat terbentuknya suatu negara bisa juga dihubungkan dengan kewarganegaraan karena masyarakat memerlukan status untuk bisa hidup dan mendapatkan jaminan hukum yang berlaku.Â
Kewarganegaraan adalah status yang melekat berdasarkan hukum atau adat sebagai anggota sah sebuah negara. Undang-Undang Republik Indonesia No 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Indonesia menyatakan warga negara Indonesia yang sah memiliki kewarganegaraan adalah:
- Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- Anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- Anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Siapapun yang menjadi warga negara Indonesia harus mempunyai kewarganegaraan karena dengan adanya status yang sah maka semua masyarakat akan memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa terkecuali.Â
Tidak adanya perbedaan antara pelaksanaan hak dan kewajiban diharapkan dan menyatukan masyarakat di dalamnya sehingga terbentuk negara yang sejahtera.Â
Terbentuknya suatu negara Indonesia memiliki hubungan dengan kewarganegaraan Indonesia karena keduanya didasarkan pada masyarakat, masyarakat menjadi faktor utama bagi terbentuknya sebuah negara Indonesia karena mereka merupakan penggerak sesuatu yang ada dalam negara tersebut sedangkan kewarganegaraan Indonesia merupakan status sah yang harus diberikan kepada warga negara Indonesia dan kewarganegaraan lahir dari ketetapan yang disusun oleh masyarakat itu sendiri. Jadi keduanya memiliki hubungan erat bagi majunya sebuah negara karena keteraturan yang berlangsung.
Jadilah warga negara yang baik maka negara dan segala yang ada di dalamnya akan memberimu kesejahteraan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H