Dalam hal pelayanan publik, ada banyak teori, pendekatan, perspektif, dan paradigma yang berbeda yang berkembang seiring dengan perkembangan kebutuhan masyarakat di negara-negara maju atau di belahan dunia lainnya. Tujuan dari pergeseran ini adalah untuk membangun suatu kerangka pelaksanaan pelayanan publik yang lebih baik, efektif, responsif, dan berfokus pada kepentingan masyarakat. Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2003 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik dapat didefinisikan sebagai segala kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan orang yang menerima pelayanan dan untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Di bawah tekanan lembaga internasional, negara-negara sedang berkembang, seperti Indonesia, menghadapi gelombang tekanan untuk mengubah bentuk pemerintahan mereka dan cara mereka memberikan layanan publik. Sedangkan pelayanan publik di Indonesia sendiri masih memiliki banyak kelemahan, seperti tidak responsif, tidak informatif, tidak mudah diakses, tidak terkoordinasi, birokratis, tidak mau mendengar keluhan, saran, dan aspirasi masyarakat, dan inefisiensi.
Saat ini, pelayanan publik di Indonesia masih membutuhkan berbagai perbaikan dan pengembangan. Meskipun sudah terjadi upaya untuk meningkatkan aksesibilitas layanan, seperti dengan membuka lebih banyak kantor pemerintah dan mengembangkan layanan yang dapat diakses secara online, masih ada masalah, terutama di daerah terpencil. Dalam hal responsivitas, keluhan masyarakat tentang respons birokrasi yang lamban terhadap masalah harus diperhatikan. Meskipun pemerintah telah berusaha untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan publik dalam hal akuntabilitas, masih ada ruang untuk perbaikan. Selain itu, kemampuan dan profesionalisme yang lebih baik diperlukan dari sumber daya manusia yang menjalankan pelayanan publik. Selain itu, ketersediaan sarana dan prasarana yang memadai merupakan komponen penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Ada beberapa model pelayanan publik yang dapat digunakan untuk mengatasi masalah pelayanan publik di Indonesia, menurut pandangan New Public Service dan good governance:
1)Model Citizen's Charter (kontrak pelayanan), yang berasal dari gagasan (Yustikasari & Meirinawati, 2023). Model ini menetapkan standar pelayanan publik yang didasarkan pada masukan masyarakat, dan pemerintah berkomitmen untuk memenuhi dan menerapkannya.
2)Model KYC (Know Your Costumers) dibuat untuk industri perbankan, tetapi dapat diterapkan untuk lembaga pelayanan publik pemerintah. Menurut (Siregar & Sudiartri, 2022), mekanisme kerja model ini adalah untuk mengidentifikasi kebutuhan dan kepentingan pelanggan sebelum menentukan jenis pelayanan yang akan diberikan. Birokrasi pelayanan publik harus lebih dekat dengan masyarakat untuk memahami keinginan, kebutuhan, dan kepentingan pengguna layanan.
3)Menurut Nugroho (2008), model M-Government (m-Gov) adalah adaptasi dari Electronic Government (e-Gov), yang merupakan cara untuk menjalankan fungsi pemerintah dengan menggunakan berbagai perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memengaruhi kinerja birokrasi pemerintah, terutama dalam hal pelayanan publik.
Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik sebagai bentuk bela negara, beberapa solusi dan harapan konkret dapat diimplementasikan oleh pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertama, pengembangan sistem informasi yang terintegrasi menjadi langkah penting. Dengan membangun Sistem Informasi Pelaporan Aksi Bela Negara (SIBELA), pemerintah dapat memastikan bahwa data dan informasi terkait pelayanan publik tersedia secara akurat, cepat, dan mudah diakses. Hal ini akan meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan pelayanan, serta memudahkan pengambilan keputusan strategis berdasarkan data yang valid. Selain itu, sosialisasi penggunaan sistem ini kepada seluruh stakeholder sangat penting untuk memastikan pemahaman dan partisipasi aktif dalam pengelolaan pelayanan publik. Kedua, peningkatan kapasitas dan kompetensi ASN melalui pelatihan yang berkelanjutan juga merupakan kunci untuk mencapai pelayanan publik yang berkualitas. Program pelatihan harus mencakup pengembangan keterampilan dalam bidang teknologi informasi, manajemen pelayanan, serta pemahaman mendalam tentang nilai-nilai bela negara dan Pancasila. ASN yang profesional dan kompeten akan lebih mampu memberikan layanan yang responsif dan memenuhi harapan masyarakat. Selanjutnya, adopsi teknologi digital dalam pelayanan publik harus diperluas untuk menciptakan sistem yang lebih efisien dan efektif. Digitalisasi layanan tidak hanya mempercepat proses tetapi juga meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat, terutama di daerah terpencil. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan efektivitas pelayanan publik dapat meningkat secara signifikan, mendukung upaya bela negara, serta menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera dan harmonis.
PENUTUP
Kesimpulan mengenai efektivitas pelayanan publik sebagai bentuk bela negara menunjukkan bahwa pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga berperan penting dalam menjaga kedaulatan dan stabilitas nasional. Dalam konteks Indonesia, di mana tantangan seperti terorisme, radikalisasi, dan penyebaran informasi yang salah semakin meningkat, pelayanan publik yang efektif menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat. Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tanggung jawab besar untuk memberikan layanan yang responsif dan transparan, sehingga dapat membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Kepercayaan ini sangat penting karena dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya bela negara, serta menciptakan sinergi yang diperlukan untuk menghadapi berbagai tantangan yang ada. Dengan meningkatkan kualitas layanan di berbagai sektor seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, pemerintah dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang pada akhirnya berkontribusi pada stabilitas nasional.
Selain itu, untuk mencapai efektivitas pelayanan publik yang lebih baik, diperlukan langkah-langkah konkret seperti pengembangan sistem informasi terintegrasi dan peningkatan kapasitas ASN melalui pelatihan berkelanjutan. Implementasi teknologi informasi dalam pelayanan publik juga harus diperluas untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas layanan, terutama di daerah terpencil. Dengan adopsi model-model pelayanan publik yang inovatif seperti Citizen's Charter dan M-Government, pemerintah dapat lebih memahami kebutuhan masyarakat dan memberikan layanan yang sesuai. Harapan ke depan adalah agar dengan langkah-langkah ini, efektivitas pelayanan publik tidak hanya meningkat, tetapi juga dapat memperkuat rasa nasionalisme dan kesadaran bela negara di kalangan warga negara. Dengan demikian, pelayanan publik akan menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga keamanan, stabilitas, dan kemakmuran bangsa Indonesia secara keseluruhan.
DAFTAR PUSTAKA
Aryandaru, S. (2018). PERAN CENDEKIAWAN BIROKRAT TERHADAP TREN PENUMBUHAN INOVASI SEKTOR PUBLIK DALAM RANGKA MANIFESTASI BELA NEGARA. Jurnal Jendela Inovasi Daerah, 1(2), 62-77.