Mohon tunggu...
Ananda NurulFitri
Ananda NurulFitri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

saya mahasiswi S1 dari prodi Hubungan Internasional

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Perusahaan Multinasioanal Bagi Perekonomian Indonesia

8 Januari 2024   13:30 Diperbarui: 8 Januari 2024   13:31 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perusahaan multinasional atau yang biasa disebut Multinational Corporation (MNC), adalah sebuah perusahaan besar yang berdiri di berbagai negara dan fokus berkembang di pasar internasional. Perusahaan ini umumnya memiliki kantor, pabrik ataupun kantor cabang di berbagai negara yang berbeda. Di Indonesia sendiri, perusahaan Multinasional sangat banyak, mulai dari barang maupun jasa.

Indonesia yang notabenya adalah negara berkembang,jelas membutuhkan perusahaan multinasional untuk membantu meningkatkan kesejahteraan perekonomian masyarakat Indonesia. Dampak positif dari perusahaan multinasional ini berupa memberikan lapangan pekerjaan yang layak kepada masyarakat.Selain itu, perusahaan multinasional ini juga memberikan keuntungan negara melalui sektor perpajakan.

Akan tetapi, walaupun perusahaan multinasional ini memberikan dampak positif, jika tidak di ikuti dengan pengawasan dan peraturan tegas dari pemerintah, indonesia bisa saja di bodohi atau akan dimanfaatkan oleh perusahaan asing yang masuk keindonesia. Dan juga perusahaan multinasional ini bisa mengancam perusahaan-perusahaan lokal yang tengah berkembang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun