Pendidikan agama merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan di semua sekolah sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan hak semua siswa untuk mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang mereka anut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi yang relevan mengenai penyelenggaraan pendidikan agama di sekolah-sekolah agama di Indonesia dan di luar negeri.Â
Secara khusus, studi ini diharapkan dapat menjadi dokumen kebijakan. Pertama, aspek pemenuhan hak siswa atas pendidikan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 12.1.a UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, dan Peraturan Menteri Agama No. 16/2010 tentang Pengelolaan Pendidikan Agama pada Sekolah; dan kedua, aspek Pengelolaan guru agama dan pembelajaran pendidikan agama untuk memenuhi standar nasional pendidikan sebagai kewenangan Kementerian Agama yang harus dilaksanakan secara optimal di satuan pendidikan.Â
Salah satu tanggung jawab Kementerian Agama Republik Indonesia di bidang pendidikan yang belum mendapat perhatian adalah pengelolaan pendidikan agama di satuan pendidikan sekolah Indonesia di luar negeri: dalam UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003, pada Pasal 12 ayat 1 butir a, setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan agama yang dianutnya dan berhak mendapatkan pengajaran agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan agama yang dianutnya dan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan agama yang dianutnya dan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan agama yang dianutnya. agama yang dianutnya dan berhak mendapatkan pendidikan agama dari pendidik yang seagama.Â
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Pasal 3 ayat 1 menyatakan bahwa 'semua satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis wajib menyelenggarakan pendidikan agama'. Dan pada ayat 2 disebutkan bahwa 'Pendidikan keagamaan dikelola oleh Menteri Agama'.Â
Namun demikian, hingga saat ini pendidikan agama pada satuan pendidikan di luar negeri diselenggarakan tanpa arahan, bimbingan, pengawasan dan evaluasi dari Kementerian Agama. Pendidikan agama pada satuan pendidikan sekolah di luar negeri dikelola sesuai dengan preferensi pimpinan dan guru dari satuan pendidikan yang bersangkutan.Â
Jika satuan pendidikan sekolah di luar negeri kebetulan memiliki pimpinan dan guru yang berminat terhadap pendidikan agama, maka sekolah tersebut akan mendapatkan layanan pendidikan agama yang memadai. Namun, jika tidak ada pimpinan atau guru yang tertarik dengan pendidikan agama di satuan pendidikan di luar negeri, maka sekolah tersebut tidak akan menerima layanan pendidikan agama yang memadai.Â
Meskipun jumlah siswa di sekolah Indonesia di luar negeri tidak banyak, namun mereka adalah warga negara Indonesia dan akan menentukan arah kemajuan bangsa Indonesia di masa depan. Umumnya, murid-murid sekolah Indonesia di luar negeri adalah anak-anak Indonesia yang orang tuanya bekerja di luar negeri.Â
Orang tua murid sekolah Indonesia di luar negeri umumnya bekerja sebagai buruh, pegawai swasta, dan ada juga yang bekerja sebagai pegawai pemerintah Indonesia di kedutaan besar dan konsulat Indonesia di luar negeri.Â
Keberadaan sekolah Indonesia di luar negeri memungkinkan anak-anak Indonesia di luar negeri untuk bersekolah sesuai dengan kurikulum yang berlaku di Indonesia. Jumlah sekolah Indonesia di luar negeri saat ini berjumlah 15 buah yang tersebar di beberapa negara. Nama-nama sekolah Indonesia di luar negeri umumnya adalah nama negara tempat sekolah tersebut berada.
Setiap negara di dunia memiliki kebijakan yang berbeda dalam hal pendidikan dan agama. Di beberapa negara dengan kebijakan sekuler, pendidikan agama dilarang sebagai bagian dari kurikulum sekolah umum.Â
Namun, di negara-negara ini sekolah umum diberikan kebebasan untuk memberikan pendidikan agama. Berbeda dengan Indonesia, pendidikan agama sangat didukung oleh negara. Dukungan ini dapat dilihat melalui kebijakan negara bahwa pendidikan agama harus menjadi kurikulum sekolah yang ada.Â