Mohon tunggu...
Ananda Juni Safputri
Ananda Juni Safputri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Singaperbangsa Karawang

excited membahas soal gejala sosial dan hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penelantaran Rumah Tangga sebagai Tindak Pidana KDRT

3 Januari 2023   15:43 Diperbarui: 31 Januari 2024   15:23 258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu contoh dari bentuk penelantaran rumah tangga terdapat pada salah satu putusan pengadilan Nomor 335/Pid.Sus/2021/PN Kwg mengenai kasus Valencya dimana dalam putusan tersebut menimbang, bahwa mengenai istilah "menelantarkan", dalam Undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga tidak memberikan definisi tentang apa yang dimaksud dengan "menelantarkan", hanva saia istilah "menelantarkan" ini disebutkan dalam pasal 9 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 yang berbunyi: "Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut". 

Menimbang, bahwa berdasarkan pengertian menelantarkan sebagaimana tersebut di atas, maka istilah "menelantarkan orang" dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menurut Majelis Hakim mengandung maksud bahwa ada orang yang melakukan suatu perbuatan, dan perbuatan itu mengakibatkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya menjadi telantar, yaitu : tidak terpelihara, tidak terurus atau serba tidak Kecukupan. 

Dalam Kasus ini terdakwa dengan bukti serta petunjuk yang ada tidak terbukti secara sah melakukan tindak penelantaran ini.  Sedangkan menurut Keterangan Ahli dikatakan bahwa memang benar Valencya selaku korban yang dirugikan mengalami sebuah guncangan psikis ,kekerasan fisik, dan stress berkepanjangan yang diakibatkan oleh terdakwa, hala ini juga dirasakan oleh kedua anaknya. Namun memang sejatinya kasus seperti ini sulit dibuktikan dalam pengadilan karena dari definisi penelantaran itu sendiri yang masih belum jelas sehingga memiliki makna yang ambigu.

Hal ini membuktikan bahwa Penelantaran rumah tangga memerlukan penegakan secara nyata dan kejelasan dalam regulasinya sehingga hal ini tidak menjadi polemik di masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun