Korupsi menurut kaum awam seperti kita adalah suatu tindakan mengambil uang negara agar memperoleh keuntungan untuk diri sendiri. Sedangkan pengertian tindak pidana korupsi sendiri adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok dimana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan bangsa dan negara. Perbuatan korupsi termasuk ke dalam permasalahan dalam politik hukum.
Korupsi timbul dikarenakan adanya sikap tidak jujur seseorang. Ada suatu penelitian dimana jika orang dalam suatu kelompok lebih berkemungkinan berbohong dibandingkan individu. Jadi ada kemungkinan yang sangat besar seseorang bisa melakukan tindakan pembohongan jika berada dalam suatu kelompok. Dan suatu kelompok bisa berbuat curang jika diiming-imingi dengan hadiah semisal uang. Tidak bisa dipungkiri lagi bila ada seseorang yang berbuat seperti itu di kelompok-kelompok tertentu.
Kasus Korupsi
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Dimana dapat merusak dan mengancam sendi-sendi kehidupan bangsa. Berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 diyakini tidak lagi mampu dan efektif untuk diberlakukan untuk memberantas korupsi. Kenapa? Karena di negara kita ini meskipun ada peraturan perundang-undangan yang menjelaskan tentang korupsi masih saja banyak sekali tindakan-tindakan korupsi yang selalu muncul dan meresahkan bangsa. Terkait tentang pemberantasan korupsi,Â
Mahfud MD mengatakan bahwa Indonesia hancur karena korupsi, korupsi subur karena peradilan korup, dan dunia peradilan sulit dibersihkan tanpa cara luar biasa. Banyak kasus yang bersorakan dibumi pertiwi ini mengenai para penguasa yang bertindak korupsi, pejabat-pejabat negara yang telah enak hidupnya diberi layanan negara yang baik malah merasa bahwa semua itu masih kurang. Dimana letak jiwa kemanusiaan mereka? Apa mereka tidak melihat dibawah mereka masih ada orang-orang yang sangat-sangat membutuhkan?
Akhir-akhir ini banyak sekali kasus mengenai korupsi, seperti berita yang masih saja hangat yaitu "Tertangkapnya Dua Tersangka dalam Dugaan Korupsi LPDB Rp. 1,3 M di Jatim". Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menangkap dua tersangka dugaan korupsi dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM senilai Rp. 1,3 miliar, pada hari Selasa (12/9/2017). Kedua tersangka yang ditahan,Â
yaitu Dorektur Bisnis LPDB Kementrian KUMKM dan Kepala Divisi Bisnis I LPDB-Kementerian KUMKM. Namun, simpang siur berita mereka telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan langsung dimintai tanda tangan untuk kesediaan penahanan. Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjaranya maksimal 20 tahun. Selain berita itu masih ada lagi berita-berita yang masih keluar dari oven berceritakan tentang kisah penguasa bertindak korupsi. Bahkan sekarang masyarakat Indonesia sudah tidak kaget lagi dengan berita-berita macam itu.
Upaya Pemberantasan Korupsi
      Meskipun banyak sekali gambaran negatifnya, namun ada beberapa tanda-tanda positif dari peristiwa-peristiwa tersebut. Seperti bahwa ada dorongan yang besar dari rakyat Indonesia untuk memberantas korupsi secara bersama-sama dan media bebas memberikan banyak ruang untuk menyampaikan suara rakyat pada skala nasional. Para partai politik juga berlomba-lomba memberikan kampanye atau propaganda mengenai pemberantasan korupsi di bumi pertiwi ini.
      Upaya pemberantasan ini dimulai dari upaya pencegahan. Upaya ini dimulai sejak dini saat masih menduduki bangku sekolah sampai pada Perguruan Tinggi. Biasanya di Perguruan Tinggi mengadakan acara seminar-seminar mengenai korupsi atau tentang nilai-nilai Pancasila dan Kewarganegaraan. Kemudian memberikan himbauan kepada masyarakat awam melalui diadakannya kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah setempat. Kegiatan tersebut seperti penyuluhan-penyuluhan mengenai bahayanya melakukan tindakan korupsi dan lainnya.
      Setelah upaya pencegahan adalah upaya penindakan, disini upaya penindakan dilakukan langsung oleh pemerintahan setempat yang dibantu lembaga yang bersangkutan yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka melakukan tugasnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku untuk penindaklanjutan tindakan korupsi. Kami selaku warga Indonesia berharap agar kedepannya Indonesia ini lebih mencerminkan negara hukum yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H