Mohon tunggu...
Ananda IlhamArdiansyah
Ananda IlhamArdiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PKN STAN jurusan perpajakan

-

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ulah Pinjol Ilegal, Pinjol Legal pun Kena Getahnya

24 Oktober 2021   22:07 Diperbarui: 24 Oktober 2021   22:49 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ekonomi merupakan hal yang terpenting dalam kehidupan. Hampir seluruh kegiatan dan aktifitas yang dilakukan masyarakat pada akhirnya bermuara pada kepentingan ekonomi. Orang bekerja untuk mendapatkan uang untuk mencukupi kebutuhan sehari hari. Orang menyekolahkan anaknya dengan harapan di masa mendatang dapat memiliki pekerjaan yang layak dan pendapatan yang lebih banyak. Keadaan ekonomi yang baik akan menjamin jalannya kehiduan seseorang, begitupun sebaliknya, keadaan ekonomi buruk, jangankan untuk masa yang akan datang, terkadang untuk makan hari ini pun sulit.

Kesuitan ekonomi biasanya disiasati oleh masyarakat dengan melakukan pinjaman, baik ke keluarga maupun orang-orang terdekatnya. Namun, saat ini seiring dengan kemajuan teknologi ada yang namanya pinjaman online atau yang biasa disebut dengan pinjol. Pinjaman online memberikan kemudahan bagi nasabah untuk melakukan pinjaman dengan jumlah yang kecil dengan syarat yang tidak sulit dan tentunya tidak perlu malu kepada orang-orang terdekat karena sebagian orang akan malu ketika meminjam uang kepada orang lain.

Namun belakangan ini sedang ramai diperbincangkan mengenai pinjol ilegal. Pinjol ilegal ini sangat bervariasi, mulai dari bunga yang nggak ngotak, hingga cara penagihan yang bikin geleng geleng kepala. Banyak kasus dimana pinjaman hanya 3 juta sampai 5 juta, namun bunga yang diterapkan adalah perhari sampai sampai hutang pinjaman mencapai puluhan juta, berkali kali lipat dari pokok pinjaman.

Ketika nasabah tidak mampu melunasi hutang pinjaman, cara pengihan yang dilakukan pun terbilang ekstrim. Bagaimana tidak, pihak pinjol akan menyebarkan identitas nasabah kepada orang-orang sekitar korban dengan tujuan agar korban merasa malu. Lebih ekstrim lagi dengan memberitahukannya kepada pimpinan di tempat korban bekerja, tentu akan membuat korban stress. Yang paling ekstrim adalah dengan mengunggah foto korban berupa foto asusila hasil editan.

Fakta lain terungkap mengenai pinjol ilegal ini, yaitu para pinjol online ini berada pada perusahaan yang sama dengan perusahaan pinjol legal. memang bukan semuanya namun ada beberapa yang demikian. PT A misalnya, terdaftar sebagai perusahaan pinjaman legal. Tapi, ia juga mengoperasikan 15 aplikasi pinjol ilegal. memang sangat meresahkan.

"Pinjaman online legal ini satu perusahaan dengan pinjaman ilegal tadi. Jadi pinjaman online legal hanya etalase depan sementara pekerjaan itu dia untuk mendapatkan hasil lebih banyak ya melalui pinjaman online ilegal," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam keterangannya, Jumat (22/10/2021).

Hadirnya pinjol pinjol ilegal ini tentunya mempengaruhi jalannya usaha pinjol-pinjol yang benar-benar legal dan sesuai aturan. Mereka yang menjalankan usaha sesuai aturan secara tidak langsung akan terdampak dengan ramainya isu pinjol ilegal saat ini. Kepercayaan masyarakat terhadap pinjaman online sangat buruk untuk saat ini sehingga kemungkinan dalam beberapa rentang waktu kedepan pinjaman online akan tidak laku.

Dampak lainnya adalah terkait pembayaran pinjaman. beberapa waktu lalu Bapak Mahfud MD menyerukan agar masyarakat jangan membayar sisa pinjaman yang masiih menjadi tanggungan pada pinjol ilegal. Yang dikhawatirkan adalah masyarakat yang tidak paham ikut juga tidak membayar hutangnya pada pihak pinjol yang legal.

kesimpulannya adalah pinjol ilegal yang ada saat ini sangat merugikan banyak pihak, baik dari sisi nasabah yang sudah jelas dirugikan juga bagi para pelaku pinjol yang legal dan berjalan sesuai aturan. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun