Mohon tunggu...
Ananda Herdi Saputra
Ananda Herdi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak Mercubuana_NIM: 43122010384

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Kasus Asuransi Jiwasraya Membahas Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan structural Gidenns Anthony

27 Mei 2023   00:39 Diperbarui: 27 Mei 2023   00:39 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1) Kepentingan yang dapat diasuransikan (Insurable interest)

Pilihan untuk melindungi, muncul dari hubungan moneter, antara yang dijamin dan yang dijaga dan dirasakan secara sah. Pasal 250 KUHP menekankan asas kepentingan, yang menyatakan bahwa tertanggung harus memiliki kepentingan terhadap benda yang dipertanggungkan dalam perjanjian asuransi.


2) Tindakan mengungkapkan semua fakta (Utmost good faith)

 tentang sesuatu yang akan diasuransikan, baik yang diminta maupun tidak, dengan itikad baik: Tertanggung juga harus memberikan informasi yang akurat dan tepat tentang objek atau kepentingan yang dipertanggungkan, dan penanggung harus dengan jujur menjelaskan segala sesuatu tentang ruang lingkup syarat dan ketentuan. Istilah "itikad baik", juga dikenal sebagai "kepercayaan goed "atau" itikad baik sepenuhnya", mengacu pada "niat baik" suatu pihak untuk melakukan tindakan hukum untuk mencapai hasil yang diinginkan. Niat jujur selalu dijaga oleh peraturan, sedangkan kekurangan komponen-komponen tersebut tidak dijamin ( Purwosutjipto, 1990: 92).


3) Penyebab aktif dan efektif /Proximate cause

tentang yang memulai serangkaian peristiwa yang menghasilkan akibat tanpa campur tangan penyebab baru yang independen.


4) Pembayaran Kembali (Indemnity Indemnitas )

menyiratkan pembayaran kembali. Tertanggung hanya berhak atas ganti rugi dari penanggung atas kerugian yang ditimbulkan, yang merupakan prinsip dasar ganti rugi. metode di mana perusahaan asuransi memberikan kompensasi kepada tertanggung dalam upaya mengembalikannya ke situasi keuangan sebelum kerugian (KUHD pasal 252, 253, dan penekanan pada Pasal 278). Pedoman idemnitas ini hanya berlaku untuk perlindungan kesialan dan tidak berlaku untuk pertanggungan jiwa, dengan alasan bahwa dalam jaminan tambahan, pencapaian rencana cadangan adalah membayar sejumlah uang yang telah ditentukan sebelumnya pada saat kesepakatan dibuat (Purwosutjipto, 1990: 43). Standar penggantian tidak menjadi masalah bagi perlindungan bencana dengan alasan bahwa bagaimanapun juga jiwa manusia sama sekali tidak dapat, bentuk atau bentuk dihargai dengan uang tunai (Emmy Pangaribuan, 1990 : 10).


5) Subrogasi (Subrogation)

Pengalihan hak klaim tertanggung kepada penanggung setelah pembayaran klaim. Menurut Pasal 284 KUHP, hak tertanggung terhadap pihak ketiga yang menyebabkan kerugian dialihkan kepada penanggung yang membayar kerugian atas suatu benda yang dipertanggungkan. Istilah untuk ini adalah subrogasi.

6)Kontribusi (Contribution)

Hak penanggung iuran untuk mengundang penanggung lain untuk berbagi secara setara, tetapi tidak harus sama, tanggung jawab memberikan ganti rugi kepada tertanggung.


Fokusnya adalah pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Pada September 2019, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp23, 92 triliun, dan perseroan membutuhkan pemulihan Rp32, 89 triliun. Jiwasraya adalah perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia.

Tampaknya kasus Jiwasraya hanyalah puncak dari masalah yang lebih besar. Permasalahan Jiwasraya dapat ditelusuri kembali ke tahun 2000-an. Terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan garis waktu yang komprehensif atas kasus yang menjerat Jiwasraya hingga tidak mampu membayar polis asuransi atas JS Savings Plan (wanprestasi). Direktur BPK Ri Agung FirmanSampurna mengatakan, pendorong utama ketidakmampuan Jiwasraya membayar adalah salah langkah dalam mengawasi kepentingan organisasi. Pendukung keuangan sering kali memasukkan uang tunai untuk gagal memenuhi ekspektasi saham. Diyakini bahwa kasus Jiwasraya dimulai pada tahun 2002. Sempat beredar rumor saat itu bahwa BUMN asuransi sedang mengalami kesulitan. Bagaimanapun, mengingat catatan BPK, Jiwasraya telah membukukan keuntungan semu mulai sekitar tahun 2006.

 Alih-alih mengerjakan presentasi organisasi dengan mempertimbangkan penawaran berkualitas, Jiwasraya justru menuangkan aset sponsorship untuk klub sepak bola dunia, Manchester City, pada 2014. Setelah itu, Jiwasraya memperkenalkan produk JS Saving Plan pada tahun 2015 yang memiliki biaya dana yang sangat tinggi dibandingkan dengan bunga obligasi dan deposito. Sedihnya, dana tersebut kemudian dimasukkan ke dalam reksa dana dan instrumen saham berkualitas rendah.

WHY

Dokpri.
Dokpri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun