Mohon tunggu...
Ananda Herdi Saputra
Ananda Herdi Saputra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Fakultas Ekonomi dan Bisnis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak Mercubuana_NIM: 43122010384

Fakultas Ekonomi dan Bisnis (S1 Manajemen) Dosen : Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 - Kasus Asuransi Jiwasraya Membahas Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan structural Gidenns Anthony

27 Mei 2023   00:39 Diperbarui: 27 Mei 2023   00:39 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b) Kejahatan structural Giddens Anthony

Kejahatan struktural adalah konsep yang dikemukakan oleh Anthony Giddens, seorang sosiolog terkenal, yang mengacu pada jenis kejahatan yang terjadi sebagai akibat dari kegagalan atau disfungsi dalam struktur sosial, politik, dan ekonomi suatu masyarakat. Dalam konteks ini, kita akan mengaitkannya dengan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan asuransi Jiwasraya di Indonesia. Kasus ini menjadi salah satu contoh nyata kejahatan struktural yang memiliki dampak sosial dan ekonomi yang luas di Indonesia. Dalam esai ini, kita akan melihat lebih dekat tentang kejahatan struktural, konsep-konsep yang dikemukakan oleh Giddens, dan bagaimana hal itu dapat diterapkan pada kasus Jiwasraya.

Kejahatan struktural adalah jenis kejahatan yang terkait erat dengan struktur dan sistem sosial. Dalam masyarakat modern, struktur tersebut mencakup institusi-institusi politik, ekonomi, dan sosial yang membentuk dasar kehidupan kita. Giddens mengemukakan bahwa kejahatan struktural terjadi ketika struktur-struktur ini gagal berfungsi atau malah dimanipulasi untuk keuntungan individu atau kelompok tertentu, sementara masyarakat secara keseluruhan menderita akibatnya.

Ketika kita mengaitkan kejahatan struktural dengan kasus korupsi asuransi Jiwasraya, kita melihat adanya pola penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi sistem yang melibatkan individu-individu di dalam perusahaan tersebut. Dalam kasus Jiwasraya, terungkap bahwa ada praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat dan pihak terkait dalam mengelola dana investasi dan klaim asuransi.

Kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya terjadi melalui penyalahgunaan posisi dan kekuasaan oleh individu-individu yang berada dalam posisi kunci dalam struktur perusahaan. Mereka menggunakan kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola perusahaan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara mengalihkan dana investasi ke proyek-proyek yang meragukan atau dengan tidak mengelola klaim asuransi dengan benar.

Praktik korupsi semacam ini dalam kasus Jiwasraya memiliki dampak yang merugikan. Nasabah asuransi yang telah menginvestasikan uang mereka ke dalam Jiwasraya kehilangan tabungan hidup mereka dan kepercayaan mereka terhadap perusahaan tersebut. Ini menciptakan kerugian finansial yang signifikan bagi nasabah dan juga menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan publik.

Salah satu faktor penting dalam kejahatan struktural adalah celah dan kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola. Dalam kasus Jiwasraya, celah ini memungkinkan praktik korupsi terjadi tanpa terdeteksi selama periode yang cukup lama. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam struktur perusahaan menciptakan lingkungan yang memungkinkan tindakan korupsi.

Kejahatan struktural dalam kasus Jiwasraya juga mencerminkan kegagalan sistem pengawasan dan penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini menyoroti perlunya perbaikan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya kejahatan semacam ini di masa depan. Penegakan hukum yang efektif, transparansi, dan akuntabilitas yang ketat dalam institusi-institusi publik adalah langkah-langkah penting untuk mencegah terjadinya kejahatan struktural.

Korupsi dalam kasus Jiwasraya juga memiliki dampak sosial yang luas. Kehilangan uang dan kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan dan lembaga keuangan publik menciptakan keretakan dalam struktur sosial.

Jiwasraya dikerjakan dari sejarah yang panjang. Ini dimulai dengan terbitan 31 Desember 1859 NILLMIJ, Nederlandsch Indiesche Levensverzekering en Liffrente Maatschappij. Dengan akta notaris No. 1, Perusahaan Asuransi Jiwa pertama di Indonesia (saat itu Hindia Belanda) didirikan. 185 dari William Hendry Herklots. Kasus Asuransi Jiwa yang saat ini menjadi bahan penyelidikan dikaitkan dengan prinsip dasar Ausansi dalam KUHD. Perusahaan di bidang keuangan negatif. Mereka bahkan mengklaim bahwa mereka adalah perusahaan asuransi Indonesia dengan default polis terbanyak dalam sejarahnya. Nilai Jiwasraya pada kuartal kedua dari triwulan terakhir 2019 tercatat short Rp23, 92 triliun-obligasinya Rp49. 6 triliun, namun asetnya hanya Rp25. enam miliar. Jiwasraya juga mencatat defisit sebesar Rp13, 74 triliun per September 2019. Administrasi Jiwasraya yang lama, seperti yang ditunjukkan oleh BPK, tidak meruntuhkan pembelian dan penawaran penawaran atas informasi yang sah dan obyektif. Hal ini terlihat dari aset keuangan pada instrumen saham yang bisa mencapai Rp5, 7 triliun atau 22,4%. Hanya 5% dari dana yang diinvestasikan pada saham perusahaan yang kinerjanya baik (LQ 45), sedangkan sisanya diinvestasikan pada saham yang kinerjanya buruk. Saham dikatakan dibeli dan dijual menggunakan "kesepakatan harga", tetapi harga beli dan jual tidak mencerminkan harga sebenarnya. Sejumlah pihak juga diduga menerima pungutan dari transaksi tersebut. Selain itu, aset keuangan Jiwasraya dalam instrumen reksa dana tidak memperhitungkan prinsip kehati-hatian.

6 (enam) macam aturan prinsip yang harus dipenuhi dalam perlindungan, khususnya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun