Menurut Muslich (2004), etika bisnis adalah aturan tidak tertulis tentang betapa idealnya menata dan mengelola bisnis sesuai dengan norma dan moralitas yang berlaku secara universal. Saat membuat keputusan bisnis, etika bisnis harus diikuti oleh semua individu. Ini tentang menjalankan bisnis yang menguntungkan. Yang terpenting adalah menjalankan usaha tanpa melanggar hak atau kepentingan pihak terkait usaha lainnya (Nurseto, 2018).
Bertens (2000) memahami bahwa moral bisnis benar-benar memiliki jauh lebih luas daripada pengaturan hukum. Jika dibandingkan dengan standar hukum, etika bisnis bahkan memiliki standar yang lebih tinggi. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa etika bisnis dapat beroperasi di wilayah abu-abu yang tidak diatur.
Menurut Bertens (2000), ada tiga perspektif utama tentang bisnis:
* Dari sudut pandang ekonomi, masuk akal bahwa setiap orang yang menjalankan bisnis ingin mendapat untung. Interaksi antara orang-orang ini disebut sebagai kegiatan ekonomi. Fakta bahwa semua pihak berhak atas keuntungan dan bahwa keuntungan tidak boleh sepihak dalam berbisnis merupakan hal yang perlu diperhatikan.
* Dari sudut pandang etika, bisnis tidak boleh memprioritaskan keuntungan di atas segalanya. Setiap pakar keuangan harus memperhatikan kebebasan dan kepentingan orang lain.
* Perspektif yang sah
Setiap pergerakan usaha dibatasi oleh peraturan usaha atau business regulation. Dalam dunia nyata hubungan bisnis, mungkin ada masalah yang memerlukan kontrol hukum. Apa yang dapat diterima secara moral dan apa yang tidak akan ditentukan oleh hukum. Selain itu, undang-undang menetapkan hukuman bagi pelanggar.
Keraf (1998) menguraikan prinsip-prinsip etika bisnis dengan maksud memberikan contoh tindakan yang dapat dilakukan suatu organisasi untuk mencapai tujuannya, yaitu:
* Prinsip otonomi Prinsip ini mendefinisikan sikap kemandirian, kebebasan, dan akuntabilitas. Setiap pebisnis harus mampu mengambil keputusan dan bertindak sesuai dengan apa yang diyakini, tanpa mengalami tekanan, hasutan, atau ketergantungan pada orang lain.
* Standar kesopanan