Asuransi Syariah sifatnya adalah tolong menolong, tujuannya adalan menjalin kerjasama antara pemilik asuransi yang akan mengembalikan dana yang tersisa kepadanya, menjalankan sesuai syariah islam dengan hala dan baik, menjunjung tinggi prinsip islam.
Asuransi Konvesional lebih ke tujuan bisnis yang akan memperoleh keuntungan, menjalankan segala bentuk asuransi, tidak peduli dengan halal dan haram, dan ada pembagian hasil usaha antara penanggung dan pembeli polis asuransi.
       AKAD TABARU DAN TIJARAH DI ASURANSI SYARIAH
Akad tabaru` adalah akad antara peserta pemegang polis atau orang yang berasuransi. Akad  asuransi tabarru adalah akad yang dibuat dalam bentuk subsidi yang tujuannya adalah itikad baik dan saling membantu antar peserta, bukan untuk tujuan komersial.Â
Dalam akad Tabarru (akad subsidi), peserta memberikan uang hibah yang  digunakan untuk membantu peserta atau peserta lain yang terkena musibah. Selain kegiatan investasi, perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana pendukung berdasarkan akad wakala para peserta. Iuran (biaya) yang dibayarkan  peserta  terdiri dari dana tabarru (untuk kepentingan peserta) dan ujrah (biaya) kepada pengurus (perusahaan asuransi).Â
Akad Tijarah biasanya untuk mengelola premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi syariah dimana prinsipal bertempat tinggal (mudorib) sedangkan klien bertempat tinggal sebagai pemilik uang (shohibul mal).
Orang menggunakan akad karena mereka berkontribusi pada kebutuhan orang sebagai makhluk sosial, karena akad adalah alat sosial dalam kehidupan mereka.
       ANALISIS BUKU ASURANSI
Judul Buku    : Manajemen Informasi Kesehatan V (Sistem Klaim dan Asuransi Pelayanan Kesehatan)
Penulis        : Laela Indawati, Deasy Rosmala Dewi, Angga Eko Pramono, dan Yati Maryati
Penerbit       : Kementerian Kesehatan Republik Indonesia