Mohon tunggu...
Ananda Fitria Hardini
Ananda Fitria Hardini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bentuk-bentuk Penyelesaian Sengketa di Perbankan Syariah

21 Mei 2024   21:28 Diperbarui: 21 Mei 2024   22:02 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyelesaian sengketa  adalah proses penyelesaian perselisihan antara dua pihak atau  lebih yang didasarkan pada hukum atau norma yang berlaku. Tujuan penyelesaian sengketa adalah untuk mencapai solusi yang adil, transparan, dan akuntanbel bagi semua pihak yang terlibat. Penyelesaian sengeketa dapat dilakukan melalui beberapa cara, baik melalui jalur litigasi (pengadilan) maupun non litigasi (di luar pengadilan).

Penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan) adalah proses proses penyelesaian sengketa antara dua pihak atau lebih di pengadilan. Dalam proses ini, hakim akan bertindak sebagai pihak ketiga yang netral dan imparsial untuk memutus perkara berdassarkan hukum dan fakta yang di ajukan oleh para pihak.

Tahap-tahapan penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi (pengadilan) :

  • Pengajuan gugatan : Pihak yang merasa dirugikan mengajukan gugatan ke pengadilan yang berwenang. 
  • Pemanggilan tergugat : Pengadilan memanggil pihak yang tergugat untuk hadir di persidangan dan menjawab gugatan penggugat.
  • Sidang : Para pihak menghadiri persidangan dan meyampaikan dalil-dalil hukumnya, serta bukti yang mendukung dalil tersebut 
  • Putusan pengadilan : Hakim akan menjatuhkan putusan setelah mempertimbangkan dalil dan bukti oleh kedua belah pihak.

Keuntungan penyelesaian sengekta melalui jalur litigasi :

  • Kepastian hukum
  • Netralisasi
  • Efesien
  • Netralisasi

Kekurangan penyelesaian sengekta melalui jalur litigasi :

  • Biaya mahal
  • Proses yang lama
  • Ketegangan
  • Terbatasnya ruang musyawarah

Penyelesaian sengketa melalui jalur nonlitigasi (diluar pengadilan) adalah proses penyelesaian perselisihan antara dua pihan atau lebih di luar pengadilan. Dalam proses ini, para pihak yang bersengekta secara sukarela mencari solusi yang mutually benefical dengan bantuan pihak ketiga yang netral dan impersial.

Jenis-jenis penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi : 

  • Musyawarah : Merupakan upaya penyelesaian sengekta secara kekeluragaan melalui pertemuan antara kedua belah pihak yang bersengekta. Musyawarah di bantu oleh pihak ketiga yang netral dan kompeten, sebagai mediator
  • Mediasi : Upaya penyelesaian sengekta melalui pihak ketiga yang netral dan impersial, yaitu mediator. Mediator bertugas membantu para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
  • Negosiasi : Penyelesaian sengketa secara langsung tanpa bantuan pihak ketiga . Negosiasi dilakukan dengan cara tawar menawar untuk mencapai kesepakatan.
  • Arbitrase : Cara menyelesaikan sengketa diluar pengadilan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang netral dan impersial, yaitu arbiter. Arbiter berwenang unttuk memutus perkara sengketa secara finan dan mengikat para pihak.




Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun