Mohon tunggu...
Ananda Amelia
Ananda Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya

Mahasiswa aktif s1 di UIN Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problem Penegakan Hukum di Indonesia

25 Mei 2024   22:42 Diperbarui: 25 Mei 2024   22:42 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Topik penegakan hukum saat ini cukup menarik untuk dibahas. Pembahasan yang terjadi bukan karena aspek positif dari penegakan hukum, melainkan karena aspek negatif dari penegakan hukum. Bahkan ada yang melontarkan argumen seperti “hukum itu blak-blakan ke atas tapi tajam ke bawah,” “penegakan hukum itu selektif,” “penegakan hukum dikaitkan dengan wani piro,” “membela mereka yang membayar,” “penegakan hukum itu korup.” ," dan komentar negatif lainnya. Terkait dengan penegakan hukum, “miringnya” tersebut terkait dengan fakta bahwa undang-undang ini jelas tidak memberikan keuntungan bagi penegakan hukum. Namun kenyataannya, tidak semua aparat penegak hukum mempunyai mentalitas korup seperti yang dijelaskan di atas; masih banyak aparat penegak hukum yang taat hukum. Sepanjang program pendidikan hukum tentu saja, meyakinkan mahasiswa untuk lulus dengan mental yang baik bukanlah tugas yang mudah. Selain itu, seperti yang sering terjadi, penegakan hukum yang kaya belum tentu lebih baik dibandingkan penegakan hukum yang korupsi. Situasi seperti ini tentu lumrah terjadi dalam pendidikan hukum internasional. Keadaan seperti ini pada akhirnya akan mempengaruhi kualitas sumber daya manusia (hukum) kita. Alternatifnya, bisa jadi sistem pendidikan hukum kita gagal mempromosikan dan membantu lulusan hukum untuk menjadi sarjana yang unggul, sehingga menyebabkan lemahnya penegakan hukum.

PEMBAHASAN

Pembahasan artikel ini berpusat pada tiga isu besar yang akhir-akhir ini banyak menyita perhatian masyarakat.

Penegakan Hukum yang Sistematik.

Seluruh Sistem Penegakan Hukum pada hakikatnya penegakan hukum adalah hasil dari keputusan. Dalam arti luas, penegakan hukum (atau penegakan hukum) adalah tindakan yang dilakukan untuk melaksanakan dan menegakkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum. Tindakan tersebut dapat dilakukan melalui proses peradilan atau ekstrayudisial, arbitrase, dan mekanisme penyelesaian sengketa lainnya, seperti alternatif penyelesaian sengketa atau penyelesaian konflik. Sebenarnya dalam pandangan yang lebih luas, tindakan penegakan hukum Selain itu, undang-undang mengatur segala kegiatan yang dimaksudkan sebagai pedoman normatif yang mengatur dan mengikat subyek-subyek hukum dalam segala bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara, serta dilaksanakan secara patut dan patut. Dalam arti yang lebih spesifik, penegakan hukum mengacu pada tindakan yang diambil untuk menegakkan hukum dan peraturan terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan, khususnya melalui sistem peradilan pidana, yang mencakup partisipasi petugas polisi, jaksa, advokat atau pengacara, dan badan peradilan. Cara lain untuk memahami penegakan hukum adalah dari sudut pandang objeknya, yaitu dari badan hukum. Dalam hal ini, maknanya bisa luas dan spesifik. Penegakan hukum secara garis besar mencakup hal-hal sebagai berikut: asas keadilan yang tertanam dalam peraturan resmi dan asas keadilan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat luas. Dengan demikian, “Penegakan hukum” merupakan penjabaran dari konsep penegakan hukum ke dalam bahasa Indonesia. Hal ini sesuai dengan pengamatan Satjipto Rahardjo yang menyatakan bahwa penegakan hukum pada hakikatnya adalah penerapan prinsip-prinsip atau gagasan-gagasan yang bersifat abstrak. Tujuan utama penegakan hukum adalah menegakkan hukum, yaitu hukum yang sebenarnya. Undang-undang tersebut mulai berlaku. A. Pitlo dan Sudikno Mertokusumo setidaknya menyebutkan tiga syarat. Dalam menegakkan hukum, selalu diingat tiga hal: keadilan (gerichtigheid), kemanfaatan (doelmatigheid), dan kepastian hukum (rechtszekerheid/rechtsmatigheid).
Berikut beberapa permasalahan internal yang harus ditangani oleh penegak hukum Indonesia:


1. Perundang-undangan atau peraturan yang sebenarnya.

     Untuk mencegah hal tersebut terjadi, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penegakan hukum harus disinkronkan dan diselaraskan. Jika pengaturan tidak konsisten, hal ini pada akhirnya akan menimbulkan kebingungan dalam penerapannya. Penelusuran penulis mengungkapkan bahwa ada banyak undang-undang, peraturan, dan regulasi yang berlaku saat ini. Banyak di antaranya merupakan persyaratan hukum. Tentu saja hal ini berdampak pada undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan kualitas peraturan. Banyaknya peraturan perundang-undangan hal tersebut yang dapat menimbulkan dampak yang saling bertentangan satu sama lain, menimbulkan perselisihan, tumpang tindih, dan sangat menekankan ego sektor tertentu.

2. Pola pikir seorang petugas.
      Akan timbul permasalahan pada sistem penegakan hukum jika peraturan perundang-undangannya baik namun kesehatan mental penegak hukumnya buruk. Mentalitas polisi sangat penting dalam peran mereka karena didasarkan pada kasus nyata; anomali terutama disebabkan oleh buruknya kesehatan mental polisi. Integritas menjadi faktor yang menentukan bagaimana penegakan hukum dilaksanakan jika menyangkut mentalitas petugas. Kejujuran aparat penegak hukum, baik berkulit putih maupun berkulit hitam, sangat mempengaruhi statusnya.

3. Fasilitas yang diantisipasi memudahkan pelaksanaan hukum.
     Penegakan hukum tidak akan berfungsi sebagaimana mestinya meskipun peraturan perundang-undangan sudah baik dan mental penegaknya baik, namun fasilitasnya belum memadai. Pada kenyataannya, fasilitas tidak menentukan keberhasilan penegakan hukum. Berbeda dengan sebelumnya, para hakim saat ini mempunyai fasilitas yang memadai. Negara harus berupaya menyediakan personel penegak hukum dan fasilitas yang memadai untuk pembuatan undang-undang lainnya. Jika suatu negara telah menyediakan fasilitas yang baik namun penyalahgunaan masih terjadi, hukuman yang berat harus diterapkan. Hukuman dan sistem penghargaan perlu diterapkan secara konsisten.

4. Perilaku warga negara, pengetahuan hukum, dan kepatuhan.
       Perilaku warga negara, pengetahuan hukum, dan kepatuhan hukum sama pentingnya. Sekalipun Anda memiliki ketiga komponen di atas dan perilaku Anda bersifat publik, kesadaran hukum, kepatuhan hukum, dan keseimbangan, tetap saja tidak produktif. Bahkan, jika tingkat perilaku baik, kesadaran, dan kepatuhan hukum masyarakat Indonesia sangat tinggi, maka ketiga hal di atas tidak berarti apa-apa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun