Mohon tunggu...
ANANDA ALFIKRO
ANANDA ALFIKRO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Walisongo Seorang Pengajar, Peneliti, dan Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Perceraian di PA Indramayu pada Masa Pandemi Covid-19 Tinjauan Kultur Budaya

3 Juli 2023   09:31 Diperbarui: 3 Juli 2023   09:36 235
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Masyarakat Indramayu masih memiliki kebiasaan buruk seperti Berghibah ( membicarakan orang lain ), menggunjing ataupun memfitnah yang sampai saat ini  masih bisa ditemui. Seperti pada umumnya berita yang belum teruji kebenarannya langsung disebarkan untuk menjadi bahan gosip ( Berghibah ) yang dominan menceritakan keburukan atau aib seseorang.  Selain keburukan seperti membicarakan aib orang lain ataupun memfitnah salah satu keburukan masyarakat yang masih tampak adalah mudah diadu domba.Banyak kasus perceraian di pengadilan agama Kabupaten Indramayu yang didasari pada omongan tetangga yang belum teruji kebenarannya secara pasti. Dari omongan yang belum teruji tersebut karena termakan oleh nafsu yang tinggi dan tanpa memfilterisasi diri otomatis timbul perkataan yang di luar kontrol kita seperti kata-kata memberikan Talak. Selain ulah tetangga yang menyebabkan huru-hara dan kekacauan pada rumah tangga seseorang ternyata pengaruh mertua memiliki peran yang mendominasi. Salah satu contoh kasus yang dapat saya berikan adalah rata-rata masyarakat di Kabupaten Indramayu manakala terlilit hutang atau pun menginginkan sesuatu yang susah untuk mendapatkannya maka, memutuskan untuk mengambil langkah bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita ( TKW ). Dalam jangka waktu 3 tahun seorang istri bekerja di luar negeri sebagai pahlawan devisa yang pada awalnya bertujuan untuk mendapatkan uang guna membayar hutang-hutangnya di Indonesia Namun, karena bujukan atau doktrin dari orang tua kandung   ( mertua Suami ) malah memberikan opsi untuk bercerai dengan memberikan alasan baik alasan secara faktual maupun alasan khayalan. Sehingga akhirnya pihak istri meminta talak kepada suaminya dengan didasari doktrin dari orang tua bahwa sang suami melakukan perselingkuhan dengan wanita lain yang belum tentu teruji kebenarannya Mungkin dari dua contoh yang penyusun berikan bisa menjadikan sebuah dasar bahwasanya nilai-nilai sosial masyarakat di Kabupaten Indramayu masih membutuhkan bimbingan ataupun perbaikan supaya tidak terjadi kasus-kasus yang serupa kedepannya.

ASPEK MENTAL

Mental yang belum kuat dan belum matang untuk mampu menempuh kehidupan berkeluarga.  Di dalam beberapa situasi dan kondisi masyarakat di Indramayu yang memegang prinsip bahwasanya "menikah itu tidak dibatasi oleh umur selagi mampu dan bisa menjalani kehidupan keluarga". Dengan adanya prinsip ini banyak masyarakat yang menurut penyusun menyalahi atau memahami penafsiran yang tidak sesuai mereka berasumsi bahwa semakin muda orang tersebut menikah maka semakin baik pula kehidupan keluarga yang akan mereka tempuh. Penyusun hanya mengambil sampel menyebutkan bahwa masih banyak anak-anak di bawah umur 19 tahun yang diizinkan orang tuanya untuk melangsungkan pernikahan. Orang tua belum mengetahui kapasitas kemampuan  anaknya dalam menjalankan hubungan rumah tangga. Ditinjau dari sisi psikis, seorang anak yang berusia di bawah 20 tahun masih belum cukup handal mengolah pemikirannya secara dewasa artinya masih belum bisa memikirkan untuk jangka yang akan datang. Dengan didasari teori itu banyak kasus perceraian di Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu yang mana pasangan suami istri tersebut masih usia di bawah 20 tahun dan baru menjalani rumah tangga selama kurang dari 1 tahun. Setelah ditelusuri lewat metode penelitian wawancara ternyata pasangan tersebut tidak berpikir untuk jangka kedepannya. Mempunyai pemikiran " hari ini makan besok bisa makan dan lusa masih bisa makan". Oleh karena itu, banyak kasus perceraian disebabkan oleh faktor mental yang belum kuat dan belum mampu menghadapi kehidupan secara realistis otomatis tidak ada cara lain untuk mengakhiri hubungan pernikahan selain bercerai.

ASPEK KESEHATAN

Hal yang harus digarisbawahi terkait aspek kesehatan adalah bukan semena-mena ( tidak semuanya ) jadi, bisa di bilang ini hanya terjadi pada pasangan tertentu. yang dimaksud aspek kesehatan adalah Kabupaten Indramayu merupakan salah satu kabupaten di Jawa barat yang tinggi kasus HIV AIDS ditambah lagi Dalam hukum Islam seorang suami boleh menjatuhkan talak.  ( bercerai) kepada istri manakala istri mempunyai penyakit yang berhubungan dengan seksual contohnya kemandulan  ( tidak bisa memiliki Keturunan ). Serta Tidak bisa dipungkiri dan tidak bisa dilewati bahwasanya  kecantikan merupakan daya tarik seorang pria kepada wanita pilihannya. Ada pula beberapa kasus perceraian yang hanya didasari oleh kecantikan istrinya berbeda dengan kenyataan Dan dari situ kemudian pihak suami menggugat istrinya atas dasar pembohongan pada suaminya. Dapat saya simpulkan bahwa kecantikan merupakan salah satu aspek kesehatan yang memang menjadi daya tarik suatu pria terhadap istrinya manakala suami tidak puas dengan kecantikan istrinya atau dalam notabenenya itu kesehatan maka suami tersebut berani menggugat cerai istrinya di pengadilan agama.

ASPEK PELANGGARAN HAM DAN HUKUM

Salah satu faktor penyebab perceraian adalah dari aspek pelanggaran hak asasi manusia ataupun pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum antara istri ataupun suami. Sering kita dengar dan sering kita lihat dari media televisi ataupun media sosial berupa internet kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dalam ranah rumah tangga seperti kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT ) ataupun tindakan penganiayaan, serta tindakan pidana ringan ( Tipiring ).

Akibat dari perbuatan yang telah dilakukan oleh salah satu oknum dari pasangan suami istri tersebut dapat merugikan salah satu pihak sehingga pihak tersebut menuntutnya sampai ranah Pengadilan Agama untuk melakukan perceraian karena telah dianiaya. Bukan hanya di situ saja jika ranahnya sudah melanggar hak asasi manusia ataupun hukum yang berlaku di Indonesia maka salah satu  dari pasangan tersebut bisa dipidanakan. Karena hal tersebut bisa menyebabkan trauma yang cukup berat bagi korbannya dan  bisa menyebabkan seseorang tersebut Tidak mempunyai kebebasan ( tertekan ) bagi korbannya.

                        Dari beberapa ulasan terkait aspek pendorong maraknya kasus perceraian di pengadilan agama Kabupaten Indramayu yang dijabarkan oleh penyusun maka secara garis besar dapat disimpulkan bahwasanya faktor utama dari kasus perceraian tersebut adalah faktor ekonomi dan faktor Kultur budaya masyarakat. Lalu, Apa hubungan antara aspek ekonomi dan aspek kultur budaya yang menjadi Faktor utama ?

                Faktor ekonomi menjadi factor utama dari adanya perceraian dimanapun tempat terjadinya perkawinan jika dari segi ekonomi kurang mampu dalam menjalani kehidupan berumah tangga. Maka, bisa jadi pasangan tersebut bisa bercerai. Karena pada dasarnya pihak suami sebagai kepla keluarga harus bisa memberikan nafkah lahir dan batin salah satunya bertujuan untuk membentuk kehidupan yang harmoni di kelurga mereka. Namun, pada saat ini semua aspek kehidupan tertutup dan terbatasi karena dilanda Pandemi COVID 19. Semua aspek warga negara menjadi terhambat dan tertutup semua hal dan kegiatan selalu dibatasi dan di control oleh pemerintah. Banyak sekali Pemutusan Hubungan Kerja terjadi dimana mana hal ini disebabkan merosoknya semua system ekonomi global yang terhambat.

            Jika seorang suami tersebut menjadi karyawan dalam suatu perusahaan dan seketika perusahaan tersesbut dinyatakan pailit dan bangkrut maka mau tidak mau harus dilakukan memutus hubungan kerja karyawan. jika seorang suami yang di PHK dan tidak mempunyai keahlian atau bakat tertentu otomatis akan menjalani hari hari kedepan dengan menganggur tanpa adanya pemasukan. Sedangkan, pengeluaran tiap hari pasti ada namun pemasukan nihil sama sekali tidak ada. Jika tidak terjadi hubungan timbal balik dan saling mengerti, saling memahami dan saling merasakan dari pihak suami dan istri tentu saja semua pihak akan membantu dan saling memberi dukungan untuk memulai dan mencari nafkah dengan jalan lain. Namun kebanyakan istri di kabupaten  Indramayu  hanya mengandalkan kinerja dan nafkah dari suami saja ditambah lagi seorang istri tidak mempuyai tabungan untuk masa krisis atau panceklik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun