Mohon tunggu...
ANANDA ALFIKRO
ANANDA ALFIKRO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Walisongo Seorang Pengajar, Peneliti, dan Pendidik

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pergumulan Politik, Perbedaan Konsep Penamaan Kepala Desa dan Kuwu secara Pendekatan Historis

7 November 2022   08:10 Diperbarui: 7 November 2022   08:30 564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Dalam suatu hierarki kepemerintahan baik dari Pemerintah Pusat sampai ranah Pemerintah desa harus memiliki suatu kesinambungan dan keterikatan karena mempunyai suatu pertanggungjawaban yang estafet dari pemerintahan yang disebut negara sampai pemerintahan desa. Kesinambungan tersebut harus bisa melahirkan keterbukaan, kejujuran dan transparansi guna masyarakat tahu dan memahami apa yang sedang direncanakan, dijalankan dan diperbuat pada saat ini atau nanti. Pada kesempatan kali ini penulis tidak akan menyinggung mengenai persoalan pemegang kekuasaan tertinggi negara melainkan, sedikit menukil dan menjelaskan pemegang kekuasaan yang ada pada tingkat bawah yakni Pemerintahan desa. Pergumulan Penamaan Kepala desa dan Akuwu membuat adanya sebuah dalih perbedaan dari segi tugas dan wewenang. Maka dari itu, ada beberapa daerah yang menamakan pemimpin dari sebuah desa dengan Kepala Desa ( Kades ) dan Akuwu ( Kuwu ). Beberapa Daerah yang masih menggunakan nama kuwu sebagai kepala desa adalah Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Brebes, Tegal dan Kabupaten Pemalang.

            Kepala desa merupakan seseorang yang dipilih melalui pemilihan yang bertujuan agar bisa memimpin sebuah desa untuk maju melalui berbagai tugas kepala desa diantaranya Melaksanakan pembangunan desa, Menyelenggarakan program kerja desa, Pembinaan masyarakat desa, dan Pemberdayaan masyarakat dalam suatu desa. Tugas dan kewenangan dari seorang kepala desa diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tepatnya di pasal 26 tentang desa. Dalam penjelasan sederhana dari beberapa tokoh masyarakat di kabupaten Indramayu menyatakan bahwa sejatinya tugas seorang Kepala desa adalah menjadikan sebuah tatanan masyarakat yang Rukun, Runtut, Seuyunan . Maksudnya adalah Seorang Kepala desa harus menjadi seorang pelopor yang harus menjadikan setiap warga dalam naungannya menjadi berkehidupan rukun tanpa adanya sebuah pertikaian antar warga kedua, ada Runtut merupakan implementasi dari fungsi dan tujuan yang pertama yakni ketika sebuah masyarakat bisa rukun maka, akan melahirkan sebuah rasa keselarasan dan kesesuaian dalam kehidupan bermasyarakat tanpa membedakan Suku, Agama, Ras dan golongan. yang Ketiga, adalah seuyunan merupakan tugas terakhir yang memiliki korelasi dari kedua tugas yang harus dijalankan bagi kepala desa atau Kuwu yakni Satu pendapat, satu suara dan satu pemahaman.

             Kepala desa adalah seorang pejabat yang memerintah desa guna menyelenggarakan aturan dasar rumah tangga desannya sesuai dengan peraturan pemerintah dan tidak melanggar peraturan perundang undangan.  Sedangkan, Akuwu atau Kuwu sejatinya sama persepsi baik dari tugas dan wewenangnya sebagai kepala desa cuma, hanya perbedaan nama yang menggunakan bahasa daerah. Di Kabupaten Indramayu eksistensi penggunaan nama Kuwu berdampak besar bagi penamaan kantor misalnya, ketika sebuah menganut penamaan kepala desa maka, kantor tempat kinerja dari pejabat desa ini dinamakan sebagai Kantor Kepala desa sedangkan daerah yang menggunakan konsep Kuwu menamakan kantor nya sebagai Kantor kuwu desa......... ( sesuai nama desa ) namun,tak jarang beberapa masyarakat menyebutnya dengan Bale desa. Jika ditinjau dari segi Historis pada Kabupaten Indramayu penamaan Kuwu ( kepala desa ) merupakan penggantian nama dari yang dahulu dinamakan Ki gede ( orang yang dihormati atau dituakan ). Kosa kata kuwu berasal dari kata Akuwu atau Sang Akuwu  yang mana penamaan ini sudah ada sejak periode kerajaan Singosari di abad ke 13 dahulu Tunggul Ametung ( suami ken dedes ) merupakan seorang kuwu di suatu daerah bernama Tumapel dibawah kendali seoranh raja bernama Kertajaya. 

               Penyebutan Kuwu untuk seorang kepala desa seolah olah meneguhkan pengaruh budaya dari zaman pra Islam atau pada masa Hindu - Budha masih marak diwilayah Indramayu. Sebutan Kuwu masuk pada masa Islam dan pada masa ini penamaan Kuwu tidak dihilangkan, dirubah ataupun diganti oleh Sunan Gunung Jati yang merupakan seorang penyebar agama islam diwilayah jawa barat dengan membuat kerajaan Islam di Cirebon. Sama seperti seorang Kepala desa yang dibantu oleh seorang sekretaris kemudian dipecah ada seorang RT dan RW dalam tatanannya. Dalam konsep ini Kuwu dibantu oleh beberapa orang yang memiliki tugas dan kewenangannya masing masing, diantaranya:

             1. Seorang juru tulis ( Sekretaris Desa )

             2.  Kliwon ( seorang Wakil Kepala desa )

             3.  Malang ( seorang yang bertugas melakukan pembangunan desa )

             4. Raksabumi ( seorang yang bertugas memelihara Sumber daya baik Alam maupun Manusia )

             5.  Lebe  ( seorang yang mempunyai tugas dalam hal keagamaan )

             6.  Kaum ( Asisten dari Lebe biasanya bertugas dalam Upacara kematian )

             7.  Lurah ( Seorang yang bertugas mengatur keamanan dan ketertiban desa )

             8.  Kemit  ( seorang yang bertugas untuk menjaga Kantor desa / bale desa )

             9.  Juru kunci ( seorang yang bertugas untuk menjaga tempat pemakaman umum )

             10.  Hansip / Linmas ( seorang yang bertugas menjaga keamanan desa ).

         Penyusun mempunyai 3 Alasan kenapa pemberlakuan penamaan Kuwu dalam berbagai daerah dan itu tidak bisa ditemukan dalam sistem kepemerintahan berbasis Kepala desa  yang merujuk pada keabsahan jabatan struktural sistem negara. Adapun alasannya adalah :

     1. Seorang Kuwu dibantu oleh orang orang yang mempunyai tugas dan wewenang lebih spresifik dan lebih mendasar karena, sesuai          dengan hal yang sangat terjadi di tatanan masyarakat desa 

     2. Kuwu biasanya selain bertugas sebagai seorang yang menjalankan tugas dan kewenangannya ternyata, kuwu juga berperan                        sebagai kepala adat dan penjaga sebuah adat yang berlaku di desa tersebut agar tidak hilang atau musnah 

     3.  Dalam sistem Kepala desa ( modern ) sebuah lurah biasanya memimpin sebuah Kelurahan dan berada diatas sebuah kepala desa             sedangkan, lurah dalam sistem Kuwu ( adat ) merupakan seorang yang bertugas dibawah cakupan dari seorang kuwu bukan                     merupakan sebuah  jabatan diatas kepala desa. Hal itu menjadikan tidak ada yang namanya sekat antara masyarakat desa dengan     seorang pejabat desanya.

           Mengenai masalah Pergumulan Politik antara dua perspektif ini menjadi munculnya sebuah pemahaman baru dimana satu pihak beranggapan bahwa sistem pemerintahan desa harus bisa bersifat dinamis mengikuti perkembangan zaman tidak bersifat statis mengikut peraturan lama. Sedangkan pemahaman satu beranggapan harus bisa menjaga dan melesatarikan sebuah sistem kepemeruntahan yang bersifat turun temurun berlandaskan pada peraturan adat dan pepakem yang berlaku. Hal ini menjadi sebuah pergumulan politik yang sampai kapanpun tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa dipaksakan dalam persoalan masyarakat di desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun