Islam sangat mendorong dan menganjurkan mengembangkan harta nya melalui kegiatan investasi , sebaliknya islam melarang mendiamkan harta , berspekulasi terhadap harta , termasuk modal sehingga tidak produktif . Islam melarang menimbun harta kekayaan sebagaimana dalam keterangan di al-qur'an . Tindakan seperti itu menyia-nyiakan  karunia allah dari fungsi sebenarnya dan secara ekonomi membahayakan karena menghambat pertumbuhan modal. Hal ini juga dapat menghambat pembangunan ekonomi di suatu negara.
Investasi juga bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dimasa mendatang , dalam pandangan islam memiliki aspek holistik yaitu aspek material atau finansial , aspek kehalalan , aspek sosial dan lingkungan , dan aspek pengharapan kepada ridha allah.
ada juga beberapa prinsip dasar transaksi menurut syariah sebagai berikut yang pertama transaksi dilakukan atas harta yang memberikan nilai manfaat dan menhindari transaksi yang zalim , yang kedua uang sebagai alat pertukaran bukan komoditas perdagangan dan yg ketiga setiap transaksi harus transparan dan tidak menimbulkan kerugian atau unsur penipuan , yang keempat adalah risiko yang mungkin timbul harus dikelola agar risiko kerugian tidak telalu besar , dan yang ke dalam setiap transaksi yang menghrapkan hasil harus menerima risiko , dan yang terakhir manajemen yang diterapkan adalah manajemen islam yang tidak mengandung unsur spekulatif dan menghormati hak asasi manusia serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kegiatan investasi dalam segala bentuknya merupakan salah satu pendorong bagi kemajuan ekonomi masyarakat , sebab tidak selamanya seseorang dalam mengembangkan usahanya akan selalu berada pada kondisi mapan secara finansial. sehingga membutuhkan pihak pihak yang memiliki kelebihan secara finansial untuk diikutsertakan modal finansialnya dalam kegiatan usaha bersama dengan pola simbiosis mutualisme . Investasi sesuai dengan sektor usahanya terbagi menjadi investasi berbasis real aset dan investasi berbasis finansial aset . Dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya investasi khususnya di sektor keuangan diperbolehkan dalam islam asalkan memenuhi ketentuan syariat islam dan tidak mengandung riba , maysir , dan gharar .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H