Sebagai kesimpulan, pajak dalam Islam tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral dan spiritual. Pajak memiliki potensi besar untuk menciptakan keadilan sosial, mendukung pembangunan, dan membawa keberkahan bagi masyarakat secara keseluruhan. Dalam sistem keuangan Islam, pajak berfungsi sebagai pelengkap zakat dan instrumen keuangan lainnya yang bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang adil dan sejahtera.
Oleh : Ananda Agustin Yunus
Mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN BONE
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H